November
20
2019
     17:54

Raker Kemendag-DPR RI: Bahas Rencana Pengesahan Ratifikasi Tiga Perjanjian Perdagangan Internasional

Raker Kemendag-DPR RI: Bahas Rencana Pengesahan Ratifikasi  Tiga Perjanjian Perdagangan Internasional

Jakarta, 19 November 2019 – Kementerian Perdagangan dan Komisi VI DPR RI menggelar  Rapat Kerja (raker) dalam rangka membahas pengesahan ratifikasi tiga perjanjian ekonomi dengan negara mitra di Gedung DPR/MPR Jakarta, pada Senin (18/11). Perjanjian tersebut yaitu Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA), Indonesia European Free Trade Association  (I-EFTA) CEPA, dan Persetujuan ASEAN mengenai Perdagangan melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on ECommerce/EEA).

"Penyelesaian perundingan perdagangan internasional kini menjadi perhatian khusus pemerintah, dalam meningkatkan daya saing Indonesia terutama menghadapi situasi perekonomian dunia yang tidak menentu saat ini," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Menurut Mendag, penyelesaian perjanjian ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, mengawali pembukaannya pada Raker perdana dengan Komisi VI DPR RI pada hari Senin, 18 November 2019 lalu. “Presiden mengingatkan agar perjanjian perdagangan dengan negara-negara potensial yang menjadi tujuan ekspor Indonesia dapat segera diselesaikan. Hal ini tentunya termasuk penyelesaian proses ratifikasi perjanjian perdagangan internasional yang telah diselesaikan, agar dapat segera dimanfaatkan pelaku usaha dan masyarakat Indonesia," jelasnya.

Pada Raker dengan DPR RI tersebut, Mendag menyampaikan, bahwa dalam perundingan IA-CEPA, Pemerintah secara khusus menargetkan enam hal yaitu peningkatan akses pasar perdagangan barang, jasa, dan investasi serta pembentukan “economic powerhouse,” kerja sama ekonomi, dan pengembangan SDM.

Mendag meyakini bahwa IA-CEPA dapat memberikan manfaat bagi Indonesia ditinjau dari empat aspek. Pertama, meningkatkan daya saing sumber daya manusia, industri, dan sektor jasa Indonesia.

Kedua, meningkatkan akses pasar barang dan jasa dari Indonesia ke Australia, mengingat produk-produk Indonesia dan Australia pada umumnya yang bersifat komplementer.

Ketiga meningkatkan investasi. Australia merupakan sumber investasi yang cukup dikenal di Indonesia, terutama di sektor ekstraktif, pertanian, infrastuktur, keuangan, kesehatan, makanan-minuman, dan transportasi.

“Melalui IA-CEPA ini diharapkan investasi yang sudah ada dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan ke sektor lainnya seperti pariwisata, pendidikan tinggi, dan vokasi,” ujar Mendag.

Keempat, Indonesia dapat memanfaatkan jaringan kerja sama Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement/FTA) yang dimiliki Australia dengan negara mitranya. Australia memiliki perjanjian perdagangan bebas FTA dengan 30 negara, yaitu ASEAN, Amerika Serikat, Chile, Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, Kanada, Meksiko, Selandia Baru, dan 12 negara di Pasifik Selatan, serta dua perjanjian yang belum diimplementasikan yaitu dengan Hongkong dan Peru.

Perjanjian ini, lanjut Mendag, memiliki peluang dan manfaat terutama dilihat dalam jangka panjang. Pertama, di bidang perdagangan barang. Melalui IA-CEPA ini Australia akan menghapus semua pos tarifnya (6474 pos tarif) menjadi 0 persen pada saat diimplementasikan. Beberapa produk Indonesia yang berpotensi ditingkatkan ekspornya ke Australia antara lain otomotif, ban, kayu, furnitur, kayu lapis, pipa, monitor LCD/LED, tekstil dan garmen, alas kaki, perikanan, mentega kakao, karpet, serta plastik.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved