PT Toba Pulp Lestari, Tbk. Terima Sertifikat Legalitas Kayu SVLK Untuk PKR

Medan, 14 Juni
2018 - PT. Toba
Pulp Lestari, Tbk.
(TPL) kembali menerima sertifikasi tertinggi
dalam hal legalitas (keabsahan kayu). Penghargaan yang diterima oleh TPL ini
merupakan program tahunan dengan tujuan memacu perusahaan untuk menggunakan
kayu yang legal dalam proses produksinya.
Penghargaan tahunan ini
dilaksanakan oleh badan independen PT. SGS (Société Générale de
Surveillance) yang merupakan lembaga sertifikasi yang memastikan bahan baku
yang digunakan perusahaan dalam menghasilkan bubur serta kayu berasal dari
sumber kayu yang berkelanjutan.
Penghargaan ini diterima oleh PT TPL melalui program Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang menjalani sertifikasi legalitas kayu melalui kegiatan verifikasi
legalitas kayu berdasarkan prinsip, kriteria dan indikator yang telah
ditetapkan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi
Lestari Nomor P.14/PHPL/SET/4/2016 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi
Legalitas Kayu (VLK) pada lampiran yang relevan juncto Peraturan
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor:
P.15/PHPL/PPHH/HPL.3/8/2016.
Sertifikat SVLK (Sertifikasi
Verifikasi Legalitas Kayu) ini diberikan oleh Shashibhushan Jogani
(Presiden Direktur PT SGS Indonesia), dan diterima oleh Mulia Nauli
(Direksi), Ignatius Ari Djoko Purnomo (Komisaris Utama), Jandres Silalahi (PKR
Dept. Head) dan Mangasi Sianipar (Manager Lingkungan)
Direksi PT TPL, Mulia Nauli, mengatakan, “Sertifikasi
ini merupakan pengakuan dari lembaga uji Internasional bahwa bahan baku untuk
menghasilkan bubur kertas TPL berasal dari sumber kayu yang berkelanjutan”.
Mulia juga menjelaskan program PKR TPL saat ini beranggotakan 704 petani plasma
yang memiliki lahan seluas 3.483,80 ha yang sudah terverifikasi.