August
02
2017
     12:44

PN Jakarta Pusat Kuatkan Putusan KPPU Terkait Kartel Perdagangan Sapi Impor

PN Jakarta Pusat Kuatkan Putusan KPPU Terkait Kartel Perdagangan Sapi Impor

Upaya hukum keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kartel perdagangan sapi impor akhirnya usai setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus perkara a quo  Baslin Sinaga, SH., MH. selaku Ketua Majelis Hakim dan  Mas'ud, SH., MH., dan Hariono, SH.selaku anggota Majelis Hakim Perkara No. 319/PDT.G/2016/PN.JKT.PST menolak seluruh permohonan keberatan dan sekaligus menguatkan Putusan KPPU No. 10/KPPU-I/2015 (Selasa, 1 Agustus 2017).

Sebelumnya, KPPU melalui Putusan No. 10/KPPU-I/2015 terkait dugaan praktek kartel dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (JABODETABEK) tahun 2013-2015, telah menyatakan 32 (tiga puluh dua) Terlapor terbukti secara dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan selanjutnya menjatuhkan sanksi denda kepada seluruh Terlapor dimaksud dengan total 106,86 milyar rupiah (Jum'at, 22 April 2016).

Adapun ketiga puluh dua Terlapor tersebut adalah sebagai berikut : 1. PT Andini Karya Makmur, selaku Terlapor I; 2. PT Andini Persada Sejahtera selaku Terlapor II; 3. PT Agro Giri Perkasa selaku Terlapor III; 4. PT Agrisatwa Jaya Kencana selaku Terlapor IV; 5. PT Andini Agro Loka selaku Terlapor V; 6. PT Austasia Stockfeed selaku Terlapor VI; 7. PT Bina Mentari Tunggal selaku Terlapor VII; 8. PT Citra Agro Buana Semesta selaku Terlapor VIII; 9. PT Elders Indonesia selaku Terlapor IX; 10. PT Fortuna Megah Perkasa selaku Terlapor X; 11. PT Great Giant Livestock selaku Terlapor XI; 12. PT Lembu Jantan Perkasa selaku Terlapor XII; 13. PT Legok Makmur Lestari selaku Terlapor XIII; 14. PT Lemang Mesuji Lestary selaku Terlapor XIV; 15. PT Pasir Tengah selaku Terlapor XV;16. PT Rumpinary Agro Industry selaku Terlapor XVI; 17. PT Santosa Agrindo selaku Terlapor XVII; 18. PT Sadajiwa Niaga Indonesia selaku Terlapor XVIII; 19. PT Septia Anugerah selaku Terlapor XIX; 20. PT Tanjung Unggul Mandiri selaku Terlapor XX; 21. PT Widodo Makmur Perkasa selaku Terlapor XXI; 22. PT Kariyana Gita Utama selaku Terlapor XXII;23. PT Sukses Ganda Lestari selaku Terlapor XXIII; 24. PT Nusantara Tropical Farm selaku Terlapor XXIV; 25. PT Karya Anugerah Rumpin selaku Terlapor XXV; 26. PT Sumber Cipta Kencana selaku Terlapor XXVI; 27. PT Brahman Perkasa Sentosa selaku Terlapor XXVII; 28. PT Catur Mitra Taruma selaku Terlapor XXVIII; 29. PT Kadila Lestari Jaya selaku Terlapor XXIX; 30. CV Mitra Agro Sangkuriang selaku Terlapor XXX; 31. CV Mitra Agro Sampurna selaku Terlapor XXXI; dan 32. PT Karunia Alam Sentosa Abadi selaku Terlapor XXXII.

Dalam proses pemeriksaan terhadap perkara yang berawal dari inisiatif KPPU ini, Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D. sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi oleh Dr. Sukarmi, S.H., M.H., Dr. Sukarmi,S.H., M.H., Saidah Sakwan, M.A., Drs. Munrokhim Misanam, M.A.Ec, Ph.D., dan Prof.Tresna P. Soemardi, S.E, M.S., masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi, menemukan   fakta-fakta   tentang  kesepakatan   yang dilakukan   dengan   difasilitasi   Asosiasi   Produsen   Daging   &   Feedloter   Indonesia (APFINDO)   melalui   rangkaian   pertemuan   yang   pada akhirnya   menunjukkan   kesamaan   tindakan   yang   dilakukan   oleh   para   Terlapor, adanya rescheduling sales yang dikategorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di   wilayah   Jabodetabek  dan/atau  pengaturan  pemasaran  yang   berdampak   pada kenaikan   harga   yang tidak  wajar   yang   merugikan   kepentingan   umum.   Tindakan penahanan   pasokan   dilakukan   para   Terlapor  secara   seragam  dengan   cara   tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi (SPI) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Terhadap   Putusan   KPPU   tersebut   30  (tiga puluh) Terlapor mengajukan   keberatan, sedangkan 2 (dua) Terlapor lainnya, yaitu Terlapor III/PT Agro Giri Perkasa dan Terlapor XXV/PT Karya Anugerah Rumpin tidakmengajukan keberatan terhadap putusan KPPU  a quo  dan telah membayar lunas denda   pelanggaran   persaingan   usaha, masing-masing sebesar Rp. 4.051.199.000,00   (Empat   Miliar   Lima   Puluh   Satu   Juta   Seratus   Sembilan   Puluh Sembilan   Ribu   Rupiah)   dan Rp 194.906.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Rupiah).

Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menyampaikan apresiasinya. "Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah memberikan kepastian hukum tegaknya persaingan usaha yang sehat di Indonesia, sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang telah menanggung tingginya harga daging sapi sebagai dampak praktek kartel" ungkap Syarkawi.

Selanjutnya Syarkawi mengharapkan agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk melakukan perbaikan mekanisme perdagangan daging sapi impor yang lebih sehat. "Stop kartel, dan mari para stakeholder bersama-sama mendorong terciptanya efisiensi yang berkeadilan dalam perdagangan sapi impor, tidak saja adil bagi pelaku usaha tetapi adil bagi masyarakat" ajak Syarkawi.

Tahap berikutnya, Direktur Penindakan KPPU, Gopprera Panggabean, menjelaskan bahwa para Terlapor mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum kasasi bilamana keberatan terhadap hasil Putusan PN Jakarta Pusat dimaksud. "Usai Putusan PN Jakarta Pusat ini para Terlapor diharapkan dapat melaksanakan Putusan KPPU, namun bila masih terdapat keberatan, undang-undang memberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung" jelas Panggabean.


Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2025 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved