November
03
2020
     13:51

Perlindungan Konsumen Dukung Peningkatan Ekonomi Nasional

Perlindungan Konsumen Dukung Peningkatan Ekonomi Nasional

Jakarta, 2 November 2020 – Kementerian Perdagangan berkomitmen terus mendorong perlindungan konsumen karena konsumen berperan penting agar ekonomi bangsa dapat terus meningkat. Selain itu, membangun kesadaran akan arti perlindungan konsumen akan menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi. Negara dipastikan akan terus hadir dalam melindungi konsumen.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono dalam acara media gathering bertema “Perlindungan Konsumen menuju Indonesia Maju”, yang berlangsung hari ini, Senin (2/11), di Kementerian Perdagangan, Jakarta, yang juga disiarkan secara virtual. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020.

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim, serta Tasya Kamila dan Melody Nurramdhani Laksani yang merupakan pemengaruh (influencer) milenial. Bertindak sebagai moderator yaitu Rara Kalesaran dari Radio Sonora.

“Kesadaran terhadap hak dan kewajiban konsumen akan membantu konsumen membuat keputusan yang tepat dalam bertransaksi sehingga mengurangi potensi sengketa atau kerugian ketika berbelanja,” jelas Veri.

Apalagi, lanjut Veri, konsumsi produk dan jasa rumah tangga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, komponen konsumsi rumah tangga pada bulan Agustus tahun 2020 memegang porsi 57,85 persen dari PDB.

Veri juga menyoroti perubahan pola belanja masyarakat yang semakin intens berbelanja daring, terutama di masa pandemi Covid-19. Maraknya perdagangan melalui sistem elektronik dapat dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk merugikan konsumen. Untuk itu, Veri menekankan semakin pentingnya konsumen memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen. Salah satu upaya pemerintah memperkuat dukungan kepada konsumen untuk membela hak mereka adalah melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait seperti Kementerian Perdagangan.

“Oleh karena itu, selain upaya perlindungan konsumen, pemerintah perlu meningkatkan keberdayaan konsumen. Peningkatan pemahaman konsumen terhadap hak menjadi kunci penting untuk terciptanya lingkungan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang aman,” imbuh Veri.

Pada 2020, pengaduan perdagangan melalui sistem elektronik tercatat sebanyak 299 pengaduan, dengan pokok masalah yang diadukan adalah terkait kerugian dalam bertransaksi di niaga elektronik, dan pokok masalahnya mayoritas adalah mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui one-time password (OTP).

Menurut Veri, Kemendag akan terus memperkuat pelaksanaan perannya dalam perlindungan konsumen, terutama selama pandemi Covid-19. Kemendag akan terus melakukan pengawasan kegiatan perdagangan dan barang beredar dan/atau jasa, edukasi melalui daring dan iklan layanan masyarakat, serta pengaduan konsumen. Pemberian edukasi juga dilakukan melalui sosialisasi ke berbagai institusi pendidikan, baik pendidikan dasar maupun pendidikan tinggi, serta berbagai kelompok masyarakat.

Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen yang timbul. Pada tahun 2019, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia adalah 41,70 atau baru berada pada level “mampu”. Artinya, konsumen sudah mengenali hak-hak mereka namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-hak tersebut.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved