March
24
2021
     17:39

Perkuat Bisnis Cicil Emas, BSI Gandeng Jamkrindo Syariah

Perkuat Bisnis Cicil Emas, BSI Gandeng Jamkrindo Syariah

Jakarta, 24 Maret 2021 – Bank Syariah Indonesia melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) di Graha Mandiri, Jakarta. Bentuk dari PKS ini adalah Kerjasama terkait Penjaminan (Kafalah) Pembiayaan Kepemilikan Emas. Kerjasama ini guna mendukung pertumbuhan bisnis Syariah serta meningkatkan layanan prima perbankan.

Hadir dalam penandatanganan Kerjasama ini Pawning Group Head PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Mahendra Nusanto S. dan Kepala Divisi I PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Ari Perdana Gandhi.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia, Kokok Alun Akbar mengatakan, kerjasama antara BSI dan Jamsyar ini akan semakin memperkuat produk-produk yang dimiliki BSI, termasuk Cicil Emas yang saat ini termasuk salah satu produk yang sangat diminati. “Harapannya Kerjasama ini akan semakin memperluas jangkuan layanan yang dapat diterima oleh nasabah di seluruh Indonesia”, tutur Kokok Alun Akbar.

Kepala Divisi I PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Ari Perdana Gandhi mengatakan bahwa penandatanganan ini adalah wujud Jamsyar dan BSI untuk terus berinovasi dan mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah pandemic Covid-19. Melalui jalinan hubungan kemitraan Jamsyar dan BSI diharapkan dapat saling melengkapi dan menciptakan solusi kreatif yang menjawab seluruh pemenuhan nilai-nilai kebutuhan masyarakat dan terjamin Jamsyar.

Produk yang dijadikan dasar dalam Kerjasama ini merupakan Produk Cicilan Emas BSI yang memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat memiliki logam mulia (LM) dalam bentuk emas batangan dengan menggunakan akad murabahah (jual-beli) yang pembayarannya dilakukan secara cicilan (tidak tunai). Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai yang menyebutkan bahwa Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai adalah boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi (sebagaimana alat tukar uang pada umumnya).

BSI memberikan kemudahaan nasabah dalam pembiayaan kepemilikan emas dengan keunggulan produk Cicil Emas BSI seperti cicilan ringan, jangka waktu angsuran fleksibel, angsuran dengan nominal tetap serta pastinya aman. Jenis emas yang dapat dibeli melalui Cicil Emas BSI berupa emas lantakan atau batangan dengan minimal jumlah gram yang dapat dibeli adalah 10 gram serta maksimal 250 gram.

Produk Cicil Emas BSI hal ini sangat diminati oleh nasabah Bank Syariah Indonesia dengan tenor cicilan yang fleksibel dengan pilihan tenor mulai dari 12 bulan sampai dengan maksimal 60 bulan. Sedangkan untuk uang muka atau DP minimal adalah 20% dari harga emas yang dibiayai. Penentuan harga emas dilakukan pada saat akad yang menggunakan akad murabahah (jual - beli) serta akad rahn (gadai).

Tentang PT Bank Syariah Indonesia Tbk

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“Bank Syariah Indonesia”) adalah bank hasil penggabungan dari tiga bank Syariah  milik BUMN yakni PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank BRIsyariah Tbk. yang mulai  beroperasi pada 1 Februari 2021. Penggabungan ini menyatukan kekuatan ketiga bank syariah tersebut dan  bertujuan untuk mengoptimalkan potensi keuangan dan ekonomi syariah Indonesia yang besar.

Didukung sinergi dengan perusahaan induk (Mandiri, BNI, BRI) serta komitmen pemerintah melalui Kementerian  BUMN, Bank Syariah Indonesia memiliki visi untuk menjadi salah satu dari 10 bank Syariah terbesar di dunia dari  sisi kapitalisasi pasar dalam 5 tahun ke depan.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved