November
16
2021
     14:21

Perdagangan Karbon Sebagai Langkah Konkret Implementasi Hasil COP26

Perdagangan Karbon Sebagai Langkah Konkret Implementasi Hasil COP26

Jakarta, 16 November 2021 - Pertemuan iklim COP26 yang diadakan di Glasgow, Skotlandia telah usai. Konferensi yang dihadiri oleh hampir 200 pemimpin negara ini merupakan kelanjutan dari upaya untuk mengatasi kenaikan suhu global yang menggantung sejak Paris Agreement 2015. Salah satu yang menjadi fokus dalam COP26 adalah komitmen penurunan emisi karbon dari tiap negara.

Ada tiga hal utama yang menjadi hasil dari pertemuan COP26 yakni negara-negara yang berpartisipasi berkomitmen untuk menghentikan penggunaan pembangkit listrik energi batubara secara bertahap, berupaya untuk menjaga suhu bumi tidak naik di atas 1,5 derajat celcius, dan mempercepat mitigasi krisis iklim dengan meninjau komitmen penurunan emisi 2030 dalam NDC tiap negara pada 2022.

Pertemuan COP26 secara spesifik juga meminta negara-negara untuk mengurangi emisi karbon global sebesar 45% pada tahun 2030 untuk mencapai emisi nol karbondioksida yaitu dengan menghentikan subsidi bahan bakar fosil. Transisi dari bahan bakar fosil menuju energi terbarukan sangat diperlukan untuk menjaga tujuan suhu global. Negara-negara yang kesulitan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dapat membeli carbon credit dari negara yang sudah mengurangi emisi karbon yang dijanjikan.

Selain itu, lembaga publik dan perusahaan swasta juga dapat berinvestasi dalam proyek hijau di negara berkembang, contohnya seperti mengganti penggunaan batubara dengan energi terbarukan dan nantinya dapat menghasilkan carbon credit yang dapat diperdagangkan kembali di masa depan.

“Indonesia dapat menjadi green climate change accelerator karena potensinya yang besar sebagai penghasil kredit karbon. Dengan diciptakannya pasar karbon Indonesia maka dapat membuka kesempatan investasi terkait proyek hijau di Indonesia. Pasar karbon yang terorganisir dalam bursa, memungkinkan perdagangan karbon yang transparan dan akuntabel, serta membawa nilai tambah ekonomi bagi Indonesia.

Dalam praktiknya, ketika Indonesia memiliki compliance market, Indonesia dapat menandatangani perjanjian bilateral dengan negara lain yang memungkinkan pembeli dari negara-negara tersebut untuk melakukan carbon offset di Indonesia dan memenuhi batas emisi domestik mereka, dan memberikan harga yang jauh lebih baik untuk offset,” kata Head of Carbon Market ICDX Group, Mukhamad Zulfal Faradis.

Hasil perundingan dari COP26 menjadi acuan yang diakui secara internasional dan mencakup ketentuan yang menjadi standar untuk menghindari perhitungan ganda. Sistem ini menciptakan mekanisme yang transparan dalam perdagangan karbon khususnya bagi voluntary market.

Secara khusus, pembahasan Pasal 6 Paris Agreement di COP26 memberikan alat bagi negara-negara yang membutuhkan paparan terhadap komitmen hijau untuk integritas lingkungan dan membuka jalan untuk mengalirkan modal swasta ke negara-negara berkembang. Aturan pasar karbon memungkinkan negara-negara untuk memfokuskan upaya mereka pada implementasi dari target pengurangan emisi mereka.

Tentang Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), juga dikenal sebagai Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) adalah bursa komoditi dan derivatif yang berbasis di Indonesia. Visi ICDX menjadi bursa pasar global yang meningkatkan kesejahteraan nasional, dengan misi menjadi tolok ukur penetapan harga komoditi dunia melalui produk-produk primer Indonesia. ICDX adalah Bursa yang didukung oleh anggotanya yang terdiri dari pialang dan pedagang yang teregulasi oleh BAPPEBTI. Anggota ICDX memfasilitasi layanan transaksi nasabah yang mencakup kontrak perdagangan berjangka komoditi ICDX. Perdagangan di ICDX akan diselesaikan, dijamin, dan dikliring oleh Indonesia Clearing House.


Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved