April
04
2019
     10:40

Penataan Ulang Pita Frekuensi Seluler 800 Mhz dan 900 Mhz Rampung

Penataan Ulang Pita Frekuensi Seluler 800 Mhz dan 900 Mhz Rampung

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz pada hari ini, Selasa (02/04/2019). Kedua pita frekuensi radio tersebut digunakan untuk layanan telekomunikasi seluler, mulai dari teknologi 2G, 3G, sampai dengan 4G.

Sesuai Siaran Pers Nomor 19/HM/KOMINFO/01/2019, proses refarming yang dimulai tanggal 23 Januari 2019, semula dijadwalkan berakhir pada tanggal 21 Maret 2019. Penyelesaian mundur dua minggu dari jadwal semula karena jumlah base station dua kali lipat dari perkiraan semula. Pada awal proses refarming, diperkirakan terdapat 42.000 base station, namun ketika refarming berjalan total terdapat 71.786 titik base station.

Meskipun dengan jumlah base station yang jauh lebih banyak, proses refarming pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz dapat diselesaikan dua kali lebih cepat dibandingkan proses refarming serupa untuk pita frekuensi radio 2.1 GHz pada tahun lalu. Tahun 2018, proses refarming membutuhkan waktu 143 hari kalender untuk 67.464 base station. Kini hanya membutuhkan waktu 68 hari kalender untuk merampungkan refarming 71.786 base station.

Tanpa Hambatan Berarti

Keseluruhan proses refarming pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz berlangsung tanpa hambatan berarti. Beberapa kali memang terjadi jaringan Fiber Optic(FO) putus serta ada permasalahan non-teknis di lapangan. Namun semua itu dapat diatasi sehingga proses refarming berjalan lancar tanpa mengharuskan terjadinya fallback bagi Indosat dan Telkomsel.

Sukses refarming berkat usaha dan kerja keras seluruh stakeholders terkait. Mulai dari tim Indosat, Telkomsel, dan UPT Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di seluruh Indonesia. Proses refarming dijalankan secara hati-hati dan seksama di saat traffic rendah yaitu pada pukul 23.00 – 02.00 waktu setempat.

Selama berlangsungnya proses refarming dalam timeframe tersebut, masyarakat masih dapat menikmati layanan seluler Indosat dan Telkomsel dengan menggunakan pita frekuensi radio lain yang tidak ditata ulang. Misalnya menggunakan pita frekuensi radio 1800 MHz dan 2.1 GHz.

Prinsip utama dalam menjalankan proses refarming ini adalah untuk tetap menjaga ketersediaan dan kualitas layanan Indosat dan Telkomsel bagi masyarakat. Setiap malam ketika eksekusi proses refarming, seluruh tim yang terlibat berkolaborasi melalui media video conference sebagai ajang koordinasi dan komunikasi real time. Metode yang sama dilakukan untuk dua kali refarming sebelumnya, yaitu pita frekuensi radio 1800 MHz di tahun 2015 dan refarming pita frekuensi radio 2.1 GHz di tahun 2017-2018.

Lebih Efisien, Lebih Bermanfaat

Rampungnya refarming pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz membuat pita frekuensi radio untuk layanan seluler di Indonesia dalam kondisi paling optimal. Artinya pita frekuensi masing-masing operator telekomunikasi seluler saling berdampingan (contiguous).

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved