October
18
2019
     22:49

Penandatangan Peraturan IMEI: Sinergi Tiga Kementerian LindungiKonsumen dan Industri Telepon Seluler

Penandatangan Peraturan IMEI: Sinergi Tiga Kementerian LindungiKonsumen dan Industri Telepon Seluler

Jakarta, 18 Oktober 2019 – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menandatangani peraturan tiga menteri terkait identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Penandatanganan tersebut berlangsung di Kementerian Perindustrian, Jakarta, hari ini, Jumat (18/10).

“Untuk melindungi konsumen telepon seluler, Kementerian Perdagangan akan mendukung dari sisi perlindungan konsumen melalui pengaturan terkait kewajiban label dalam bahasa Indonesia, layanan purna jual, serta kartu jaminan. Dimana para pelaku usaha telepon seluler wajib mencantumkan nomor IMEI pada label dalam kemasan dan juga wajib menjamin bahwa telepon seluler yang diperdagangkan memiliki nomor IMEI yang terdaftar sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Mendag.

Peraturan yang akan berlaku enam bulan sejak ditandatangani ini, diharapkan nantinya juga akan melindungi negara dari kerugian yang dialami akibat maraknya peredaran telepon seluler ilegal. Kerugian tersebut dikarenakan telepon seluler ilegal tidak melaksanakan kewajiban pajak yang telah ditetapkan. Selain itu, peredaran telepon seluler ilegal juga melemahkan pertumbuhan industri dalam negeri.

Kemendag akan melakukan perubahan terhadap dua Peraturan Menteri Perdagangan, yaitu Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Layanan Purna Jual dan Kartu Jaminan, serta lampiran Permendag Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label.

Nantinya, melalui perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019, pelaku usaha wajib mencantumkan dalam kartu jaminan bahwa IMEI produk telepon seluler miliknya telah terdaftar sesuai ketentuan. Sedangkan, melalui perubahan lampiran Permendag Nomor 71 Tahun 2015, para pelaku usaha diwajibkan mencantumkan nomor IMEI di dalam label.

“Dengan ditandatanganinya peraturan ini, konsumen akan terlindungi dan terhindar dari produk telepon seluler ilegal, sekaligus meningkatkan pendapatan negara melalui perolehan pajak dari industri telepon seluler. Selain itu, peraturan ini juga akan memberikan dampak positif bagi pengembangan industri telepon seluler di Indonesia,” pungkas Mendag.


Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved