November
02
2021
     20:56

Pelonggaran PPKM Jakarta Ke Level 1, Tetap Perhatikan 3 Tips Ini

Pelonggaran PPKM Jakarta Ke Level 1, Tetap Perhatikan 3 Tips Ini
Publisher

Jakarta, 2 November 2021 – Pada hari ini Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk di Jawa dan Bali mulai dari tanggal 2 hingga 15 November 2021. Status untuk PPKM di area Jakarta telah turun pada level 1 seperti yang tertuang pada     Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Seiring dengan pelonggaran dari level PPKM, beragam aturan telah berubah antara lain mulai dari kapasitas mal yang boleh mencapai angka 100% hingga pelaksanaan kegiatan Work From Office (WFO) diberlakukan sebesar 75% pada sektor non esensial dan 100% pada sektor esensial.

Tentunya meski PPKM telah dilonggarkan, masyarakat masih diharapkan untuk tidak lengah guna menghindari adanya gelombang ketiga dari COVID-19. Oleh karena itu, Perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar CFP, AEPP mengungkapkan beberapa hal yang harus diwaspadai masyarakat saat penerapan PPKM yang kini lebih longgar. Semoga tips dari Lifepal, sebagai salah satu marketplace insurance terdepan di tanah air, dapat memberikan kenyamanan ekstra saat menjalani aktivitas di tanah air.

1.    Tetap Terapkan Protokol Kesehatan dengan Ketat
Penerapan protokol kesehatan menjadi kunci dalam penanganan pandemi. Meski telah mendapatkan vaksinasi, sayangnya hal tersebut tidak menjadi faktor mutlak bahwa kita akan terhindar atau tertular dari Covid-19. Oleh karena itu, tetap gunakan masker saat kalian sedang beraktivitas di luar rumah seperti di kantor, mall ataupun tempat publik lainnya. Masker telah terbukti tidak hanya melindungi diri kita sendiri, namun juga melindungi orang lain.

Sebagai tambahan, jangan lupa untuk terus menjaga jarak yang aman antara satu dengan yang lain. Dengan sebisa mungkin untuk menghindari kontak langsung yang tidak perlu, maka kita mampu meminimalisir kemungkinan penularan virus. Kalian juga bisa membawa hand sanitizers untuk membersihkan permukaan seperti meja kantor, gagang pintu dan lainnya sebelum terkena kontak.

2.    Pastikan Dana Darurat Anda Tetap Aman
Ketika PPKM lebih longgar, tidak dipungkiri bahwa akan ada banyak godaan yang bisa membuat Anda jadi lengah untuk menggunakan dana tersebut. Misalnya, keinginan untuk pergi liburan ketika sudah lama berdiam diri di rumah.

Jangan sampai dana darurat tersebut jadi digunakan untuk kepentingan hiburan bersama keluarga. Sebab, baik Anda yang berstatus karyawan maupun wirausahawan, wajib sekali menyediakan dana darurat di masa pandemi ini.

Tujuan dari dana darurat bukan hanya untuk membayar segala bentuk kebutuhan yang bersifat mendadak saja, melainkan sebagai dana menyambung hidup jika penghasilan kita hilang atau berkurang.

Bagi Anda karyawan dengan status memiliki tanggungan, siapkan enam kali pengeluaran bulanan. Sementara itu, bagi Anda yang berstatus pengusaha, disarankan untuk memiliki 12 kali pengeluaran atau lebih.

Alasannya, karena penghasilan sebagai pengusaha lebih tidak menentu, apalagi di masa pandemi seperti ini. Untuk lebih mudahnya, hitung saja dulu pengeluaran perbulannya, setelah itu Anda bisa menentukan dana darurat yang sesuai.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved