September
14
2020
     12:31

Menperin Pantau Penerapan Protokol Kesehatan Pabrik Nestle

Menperin Pantau Penerapan Protokol Kesehatan Pabrik Nestle

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memastikan agar perusahaan industri menerapkan protokol kesehatan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang tepat. Upaya tersebut untuk menjaga sektor industri agar tetap bisa produktif dan dapat memenuhi permintaan dengan mengutamakan protokol kesehatan.

“Kunjungan hari ini untuk melihat penerapan protokol kesehatan dipabrik PT Nestle Indonesia yang berlokasi di Karawang. Setelah berkeliling di beberapa unit pabrik, memang pelaksanaan protokol kesehatannya sudah sangat baik,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (11/9).

Menperin menyampaikan, pabrik yang menghasilkan produk makanan dan minuman tersebut menyediakan fasilitas untuk menjaga kebersihan bagi seluruh karyawan, seperti tempat dan sabun cuci tangan, hand sanitizer, serta cairan disinfektan sesuai dengan standar yang disarankan pemerintah. “Pengaturan physical distancing dan pemakaian masker juga diterapkan dengan disiplin,” tuturnya.

Guna mengatur kepatuhan industri terhadap protokol kesehatan, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Kemudian, untuk mengakomodasi sektor industri untuk dapat menjaga produktivitas serta memenuhi permintaan pasar, dikeluarkan SE Menperin Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Berdasarkan surat ini, perusahaan serta kawasan yang menjalankan aktivitas industri wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Untuk menjaga kepatuhan industri dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja, Kemenperin juga mengeluarkan SE Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Perusahaan wajib melaporkan penerapan protokol kesehatan, termasuk bila terdapat kasus Covid-19 di lingkungannya, kepada Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

“Kami terus meminta agar perusahaan-perusahan industri yang beroperasi selalu disiplin mematuhi tiga kunci untuk meminimalkan penyebaran Covid-19 yakni menggunakan masker, jaga jarak dan menjaga kebersihan, misalnya dengan cuci tangan. Sejauh ini kami sangat puas terhadap pelaksanaan protokol kesesehatan di pabrik Nestle,” papar Menperin.

Menperin menekankan, disiplin dalam penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan oleh karyawan di lingkungan rumah dan fasilitas umum. “Karena memang paling sulit bagi industri itu memotong penyebaran virus di luar pabrik. Risiko penyebaran lebih meningkat ketika para pekerja tetap beraktivitas dengan mobilitas tinggi di luar tempat kerja,” imbuhnya.

Menperin mengapresiasi langkah yang dilakukan Nestle, sehingga sampai saat ini di pabrik tesebut tidak terjadi penularan Covid-19.  “Zero penularan bukan kebetulan, semua itu buah dari keseriusan Nestle untuk melaksanakan protokol kesehatan di fasilitas pabriknya yang ada di Indonesia,” sebut Menperin.

Penerapan protokol kesehatan secara tepat memungkinkan industri untuk terus produktif saat pandemi Covid-19. Hal ini berdampak positif kepada para pelaku usaha sektor manufaktur, sehingga tetap pecaya diri dalam melakukan kegiatan usahanya, yang kemudian menjaga iklim invetasi di tanah air terus bergairah.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved