February
28
2020
     13:51

Menkominfo Klarifikasi Disinformasi Terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Menkominfo Klarifikasi Disinformasi Terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Jakarta, Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, banyak kesimpangsiuran atau disinformasi yang berkembang di masyarakat terkait dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Menteri Johnny mengajak semua pihak untuk menyamakan persepsi terkait hal tersebut.

“Saat ini terlalu banyak kesimpangsiuran yang berkembang di masyarakat, yang mengakibatkan tujuan baik dari Omnibus law menjadi kabur. Karenanya, kita perlu untuk kembali menyamakan persepsi kita dan pemahaman kita akan tujuan Omnibus Law itu sendiri,” tuturnya dalam Konferensi Pers di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Rabu (26/02/2020).

Menteri Johnny mencontohkan disinformasi yang menyebar di masyarakat, seperti upah minimum turun. Kemudian, ada disinformasi berkaitan dengan pesangon yang akan dihapuskan, mempermudah masuknya tenaga kerja asing, serta cuti tahunan, cuti hamil dan cuti besar. Menurut Menteri Kominfo ada penjelasan sebenarnya dalam klaster tiga tentang ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Dan masih banyak lagi disinformasi lainnya.  Di Klaster tiga terkait dengan ketenagakerjaan, upah minimum tidak turun. Ini perlu tahu, jadi kalau upah minimum turun, tidak. Semangatnya upah minimum tidak turun, karena UU Cipta Kerja terkait juga dengan upah. Jadi kalau ada yang bilang upahnya turun, semangatnya tidak turun," jelas Menteri Johnny

Selanjutnya, mengenai pesangon, Menteri Kominfo menjelaskan ada mekanisme perhitungan yang mempertimbangkan beberapa faktor, salah satunya masa kerja. "Yang kedua terkait dengan pesangon. Pesangon, PHK, tidak mungkin dihapuskan, tidak mungkin itu. Kalau disesuaikan, ya, melalui suatu perhitungan dan syarat-syarat perhitungannya. Tentu dalam perhitungan pesangon sesuai masa kerja, itu diatur secara teknis di dalamnya," tambahnya.

Pemerintah, kata Menteri Johnny, sangat mengharapkan dengan adanya RUU Omnibus Cipta Kerja dapat dipahami dan ikut melibatkan partisipasi masyarakat. Adapun berbagai masukan, kritik dan saran menjadi perhatian pemerintah untuk secara bersama-sama membangun perekonomian nasional dan membuka lapangan pekerjaan.

"Tentu pemerintah berharap bahwa RUU Omnibus Cipta Kerja ini dipahami, diketahui, dan melalui proses politik dan pelibatan partisipasi yang luas saat ini di parlemen agar pendapat, pandangan dan bahkan barangkali sisi kritis lainnya bisa menjadi masukan yang berharga pada saat proses politik di DPR RI,” ujarnya

Selain partisipasi masyarakat, pembahasan secara keseluruhan RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga bisa lebih transparan dengan melibatkan publik yang lebih luas, “Demikian nanti RUU ini bisa menjadi UU yang menjadi modal buat kita, dalam rangka kecepatan mengambil keputusan, kepastian mengambil keputusan, kecepatan keputusan investasi dan semakin banyaknya pelibatan tenaga kerja baru bagi lapangan pekerjaan yang diciptakan,” jelas Menteri Kominfo.

Isu Sektor Kominfo

Tujuan penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja untuk penyesuaian dan penataan kembali, atau memudahkan perundang-undangan yang ada. Tercatat, ada 79 Undang-Undang (UU) eksisting dan sebanyak 1.239 pasal yang akan menjadi pembahasan dalam RUU Cipta Kerja.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved