June
25
2021
     14:05

Menarik, Webinar Antisipasi Tindakan Kekerasan dan Eksekusi Jaminan Fidusia

Menarik, Webinar Antisipasi Tindakan Kekerasan dan Eksekusi Jaminan Fidusia

Jakarta – Selaku pelaku usaha yang bergerak di bidang pembiayaan, Manajemen FIFGROUP selalu berkomitmen untuk mengedepankan cara-cara yang sejalan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta berupaya memitigasi terjadinya perbuatan-perbuatan yang berpotensi menjadi pelanggaran ataupun termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan, seiring dengan terjadinya kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector yang mengaku karyawan FIFGROUP ataupun mitra yang bekerja sama dengan FIFGROUP.

“Dalam pelaksanaan bisnis pembiayaan yang berkaitan dengan konsumen, FIFGROUP selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, di mana setiap juru tagih yang melakukan penarikan unit memiliki sertifikat dan surat kuasa dari perusahaan mitra yang bekerja sama dengan FIFGROUP,” kata Setia Budi Tarigan dalam webinar berjudul “Implikasi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Jaminan Fidusia dalam Tataran Teori dan Implementasi” pada Kamis (24/06/2021).

“Saya menghimbau kepada seluruh pelanggan FIFGROUP untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan FIFGROUP. Pastikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit sudah lengkap, seperti membawa kelengkapan dokumen yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Setia Budi Tarigan.

Webinar yang dihadiri oleh lebih dari 600 peserta, termasuk jajaran direksi dan manajemen FIFGROUP serta advokat dan mitra yang bekerja sama dengan FIFGROUP menghadirkan narasumber yang berasal dari pihak kepolisian, yaitu Penyidik Madya Bareskrim Polri, Kombes Pol Ario Gatut Kristianto dan Ahli Hukum Pidana dan Akademisi, Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. Webinar ini mendapatkan respon positif dari para peserta, di mana sebanyak 10 pertanyaan diajukan seiring hangatnya suasana webinar mengenai topik Implikasi Putusan MK terhadap implementasi eksekusi jaminan fidusia.

Ario menyampaikan bahwa ekskusi jaminan fidusia dapat dilakukan apabila terjadinya wanprestasi atau cidera janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh kreditur dan debitur, di mana tetap harus memperhatikan segala aspek hukum yang berlaku.

“Ada ketentuan pidana yang mengatur para pihak baik kreditur maupun debitur apabila melanggar atau melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur pada pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 335, 368, dan 372,” kata pria yang juga pernah menjabat sebagai perwira menengah (Pamen) Polda Sumatera Utara tersebut.

Di samping itu, Chairul menyampaikan bahwa secara penerapan hukum dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia selama tidak adanya unsur kekerasan yang dilakukan maka tidak adanya tindakan yang melanggar pidana.

“Segala tindakan eksekusi jaminan fidusia tetap dapat dilakukan selama sesuai dengan putusan yang berlaku, di mana debitur mengakui tindakan wanprestasi yang dilakukan serta secara sukarela menyerahkan jaminan fidusianya, sehingga dalam praktiknya harus dilakukan secara persuasif dengan menghindari tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan bahkan perbuatan intimidasi,” ucap pria kelulusan Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Indonesia.

Dalam industri pembiayaan pada tahun 2021 menunjukkan pemulihan berdasarkan terjadinya pertumbuhan positif pada piutang pembiayaan. Dilansir dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2021 memperlihatkan adanya peningkatan tipis sebesar 0,25% secara month-to-month menjadi Rp 362,70 triliun.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved