January
25
2018
     11:01

Konsultasi Publik Terhadap RPM Kominfo Mengenai Standardisasi Infrastruktur Pusat Data

Konsultasi Publik Terhadap RPM Kominfo Mengenai Standardisasi Infrastruktur Pusat Data

Jakarta - Bahwa untuk kebutuhan perancangan, pengawasan, pengendalian, pengamanan dan pemeliharaan pusat data sehingga lebih memudahkan awal pembangunan pusat data, operasional, sampai ke tahap pengembangan pusat data, perlu diatur standardisasi infrastruktur pusat data dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Adapun hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri tentang Standardisasi Infrastruktur Pusat Data dimaksud antara lain:

1. Penyelenggara Pusat Data dalam menyelenggarakan pusat data wajib memenuhi persyaratan, yaitu:

a. Persyaratan umum;
b. Kebutuhan dan tata ruang;
c. Desain teknis dan implementasi;
d. Ketersediaan; dan
e. Efisensi energy
2. Pelaksanaan audit oleh Penyelenggara Pusat Data yang dilakukan oleh Auditor Eksternal; dan

3. Sanksi bagi penyelenggara pusat data.

Masukan dari masyarakat atas hasil konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Standardisasi Infrastruktur Pusat Data dapat diemail ke siti028@kominfo.go.id, siti008@kominfo.go.id dan merr002@kominfo.go.id dari tanggal 23 Januari s.d. 2 Februari 2018.


Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2025 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved