February
14
2019
     09:36

Konsultasi Publik RPM Kominfo Mengenai Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Konsultasi Publik RPM Kominfo Mengenai Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan tidak sesuainya lagi Peraturan Menteri Kominfo (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 09/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang disalurkan melalui Jaringan Bergerak Seluluer dan Peraturan Menteri Kominfo No.15/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang disalurkan melalui Jaringan Tetap) dengan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi maka Kementerian Kominfo merancang Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Adapun beberapa penjelasan terkait penyusunan RPM Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah sebagai berikut:

A. Latar Belakang:

1. RPM Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi disusun dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) terkait formula tarif sebagaimana diatur dalam PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

2. RPM dimaksud menyederhanakan dan mengganti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan melalui Jaringan Bergerak Seluler dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 15/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan melalui Jaringan Tetap sekaligus untuk mengatur seluruh tata cara penetapan tarif jasa telekomunikasi lainnya.

3. RPM dimaksudjuga bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat dan menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi serta untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pengguna telekomunikasi terhadap penerapan tarif layanan jasa telekomunikasi.

B. Substansi:

Perubahan pengaturan pada RPM ini dibandingkan pengaturan sebelumnya adalah sebagai berikut:

1. Penggabungan dan penyederhanaan pengaturan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang sebelumnya diatur dalam PM Kominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan melalui Jaringan Bergerak Seluler dan PM Kominfo No. 15/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan melalui Jaringan Tetap, serta penambahan pengaturan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya yang belum diatur.

2. Penyesuaian dan penambahan pada bagian ketentuan umum terkait definisi istilah.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved