August
06
2019
     21:19

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) juga melayangkan gugatan ke PLN

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) juga melayangkan gugatan ke PLN

JAKARTA. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) pada Selasa 06 Agustus 2019 mengajukan gugatan atas terjadinya pemadaman listrik oleh PLN pada 4 Agustus 2019. 

"KKI melalui kuasa hukumnya Winner Pasaribu, S.H. dan Muhamad Ali Hasan, SH mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST," kata Ketua KKI David Tobing ketika dikonfirmasi, Selasa (6/8). 

Dalam petitumnya KKI meminta majelis hakim menyatakan PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum PLN mencabut pernyataannya dengan memuat di media massa. Kemudian KKI juga meminta agar Menteri BUMN memberhentikan direksi dan komisaris PLN.

Gugatan ini bermula ketika pada 04 Agustus 2019 terjadi pemadaman listrik oleh PLN secara serentak di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang berlangsung sangat lama yang menurut keterangan PLN disebabkan oleh pemadaman 2 Sirkuit Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500KV Ungaran-Pemalang.

David mengatakan, bahwa dari berbagai informasi dan laporan yang diterima KKI, diketahui akibat pemadaman listrik oleh PLN dengan waktu yang sangat lama mengakibatkan masyarakat selaku konsumen tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik seperti MRT maupun kereta listrik. 

Selain itu, mengakibatkan matinya binatang peliharaan seperti ikan koi, terganggunya jaringan telepon dan internet hingga matinya freezer dan mengakibatkan air susu ibu (ASI) yang disimpan rusak serta kerugian-kerugian dalam bentuk lainnya.

"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat." ujar dia. 

Lebih lanjut David menyatakan, bahwa PLN juga telah melanggar hak subyektif konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

David juga menyayangkan pernyataan para pejabat PLN yang terkesan bercanda dan meremehkan hak-hak konsumen seperti meminta pelanggan untuk ikhlas atas pemadaman listrik tersebut, meminta bantuan transformers untuk perbaikan, serta menyalahkan pohon atas peristiwa pemadaman tersebut.

"Pernyataan para pejabat PLN sangatlah tidak patut untuk diucapkan dalam kondisi dimana seharusnya PLN memberikan ganti kerugian atas pemadaman listrik yang terjadi akibat kesalahan PLN," ucap dia. (Vendy Susanto)

 

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved