June
14
2019
     19:58

Kominfo Gerak Cepat Tanggapi Surat Menkes Terkait Pemblokiran Iklan Rokok di Internet

Kominfo Gerak Cepat Tanggapi Surat Menkes Terkait Pemblokiran Iklan Rokok di Internet

Sehubungan dengan adanya permintaan Kementerian Kesehatan RI kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk lakukan pemblokiran iklan rokok internet, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kementerian Kominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB.

Segera setelah menerima surat dimaksud, Menteri Kominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.

Tim AIS Kementerian Kominfo langsung melakukan "crawling" dan ditemu kenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok" (contoh dibawah)

Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas.
Menkominfo Rudiantara juga sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya. Karena regulator (Kemenkes) yang bisa meng-interpretasi-kan legislasi/regulasi dengan lebih baik.


Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved