August
12
2021
     17:32

KKP Siapkan Proses Bisnis Kabel Bawah Laut

KKP Siapkan Proses Bisnis Kabel Bawah Laut

JAKARTA (12/8) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan proses bisnis (Probis) baru untuk pengurusan izin Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) agar lebih mudah bagi para investor tanpa melupakan aspek kedaulatan dan keamanan ruang laut nasional.

Penerbitan Probis baru ini dilakukan pasca penetapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada 18 Februari 2021 dan sosialisasi tahap awal yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2021.

Terdapat tiga tahapan dalam diagram Probis sesuai skema yang sedang disiapkan KKP. Meliputi pendaftaran, penilaian persyaratan, dan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Perizinan Berusaha.

Dengan skema tersebut, proses perizinan diyakini menjadi lebih cepat dari yang sebelumnya, karena penilaian persyaratan perizinan dilakukan oleh Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Sementara untuk rute penggelaran dan landing station/beach manhole telah ditentukan dalam Kepmen KP 14/2021.

Waktu yang dibutuhkan proses perizinan penyelenggaraan kabel dan pipa bawah laut, paling lama sekitar 30 hari, jauh lebih singkat dari Probis sebelumnya yang lebih dari dua bulan. Waktu ini belum termasuk Persetujuan Lingkungan.

"Proses bisnis ini kita akan mencoba bagaimana agar penyelenggaraan kabel laut ini bisa berjalan secara efisien. Karena tujuan utamanya proses perizinan ini tidak bertele-tele dan menghambat. Jadi sebenarnya sudah berjalan, tapi perlu proses legal formal. Pada proses OSS RBA sudah ditanam ini," ujar Direktur Perencanaan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Suharyanto dalam program dialog Bincang Bahari KKP berjudul Menjaga Kedaulatan Digital di Laut yang digelar virtual, Kamis (12/8/2021).

Suharyanto memastikan sangat terbuka dengan semua pihak terkait Probis yang disiapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menurutnya, pelaksaan penataan ruang laut memang menjadi tanggung jawab bersama, terlebih banyak kementerian dan lembaga yang terlibat di dalamnya.

"Ini adalah sesuatu yang harus kita tempuh, kalau kita memang harus segera mewujudkan tata ruang laut yang cukup bagus. Kita harus banyak berkomunikasi, sehingga semakin tahu dan semakin banyak hal yang kita lakukan," ungkapnya.

Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kemenkomarves, Rasman Manafi menilai Probis memang harus ditetapkan sebab menjadi pegangan bagi pelaku usaha dalam berinvestasi. Dengan kata lain keberadaan Probis turut berperan dalam menjaga iklim investasi yang berkaitan dengan pipa dan kabel laut berjalan kondusif.

Selain itu, keberadaan Probis juga menjadi pintu dilakukannya pengawasan, penertiban dan pembongkaran bangunan instalasi yang tidak digunakan atau habis masa berlakunya.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved