July
13
2021
     17:23

KKP Jamin Kemudahan Budidaya Lobster lewat Permen KP 17/2021

KKP Jamin Kemudahan Budidaya Lobster lewat Permen KP 17/2021

Lahirnya PermenKP 17/2021, sambungnya, juga memberi dukungan bagi pertumbuhan ekonomi nelayan-nelayan kecil. Sebab yang boleh menangkap benur di alam adalah nelayan yang menggunakan kapal di bawah 5 GT.

Dialog Bincang Bahari yang diikuti para stakeholder dan akademisi tersebut turut membahas tentang skema restocking hasil panen, hingga sertifikasi produk lobster sebagai upaya menjaga kualitas produk yang dihasilkan untuk meningkatkan kepercayaan pasar, khususnya internasional. Sebagaimana diketahui, Permen KP 17/2021 mengatur pembudidaya diwajibkan melakukan pelepasliaran minimal dua persen hasil panen sesuai segmentasi usaha.

"Pelepasliaran bisa di kawasan konservasi atau di luar kawasan konservasi yang memiliki fungsi pengembangan kawasan pesisir. Selain pelepasliaran, benih bening lobster juga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan riset. Ini yang baru," terang Plt. Direktur Jenderal PRL KKP, Hendra Yusran Siry.

Selanjutnya dari sisi pengawasan, Permen KP 17/2021 mengatur pengawasan pengambilan benur di alam dan pengawasan terhadap aktivitas budidaya lobster itu sendiri yang tujuannya menjaga ekosistem tetap lestari. Sesuai Pasal 19 Ayat 1, sanksinya berupa sanksi administratif dan sanksi pidana bagi para pelanggar.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Drama Panca Putra turut menjelaskan, bahwa BBL hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya di dalam negeri. Bila hendak melakukan lalu lintas BBL untuk kegiatan budidaya, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Mulai dari ukuran benih lobster hasil pembudidayaan minimal 5 (lima) gram. Kemudian pemohon harus melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga surat keterangan asal benih yang diterbitkan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya atau dinas; serta harus menyertakan tujuan lokasi pembudidayaan.

"Pada prinsipnya kita mendukung kegiatan teman-teman pelaku usaha, dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha pada kepatuhan peraturan perundang-udangan yang pada akhirnya dapat bermuara pada pelestarian sumber daya lingkungan khususnya sumber daya lobster," terangnya.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI), Gunawan Suherman, mengapresiasi terbitnya Permen KP 17/2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Permen tersebut menurutnya memberikan kepastian hukum bagi para pembudidaya dalam menjalankan kegiatan tersebut. "Tolak ukur keberhasilan Permen ini simple saja, adalah bagaimana rakyat kita bisa menikmati hasil permen dan bagaimana masyarakat ini jangan sampai jadi bulan-bulan. Lebih baik mereka kita arahkan budidaya, daripada hal-hal yang tidak baik," tegasnya.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2025 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved