March
19
2020
     20:09

Kemenperin Usul Tambahan Industri Dapat Penurunan Harga Gas

Kemenperin Usul Tambahan Industri Dapat Penurunan Harga Gas

Kementerian Perindustrian terus mengusulkan penambahan jumlah sektor industri yang akan bisa menikmati harga gas di level 6 dollar AS per juta metrik british thermal unit (MMBTU). Langkah ini bertujuan untuk mendongkrak daya saing industri dan meningkatkan investasi di dalam negeri, yang diyakini dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami telah meminta tambahan sekitar 430 perusahaan yang sektor industrinya sudah ada dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (18/3).

Berdasarkan Perpres 40/2016, ada delapan sektor yang mendapatkan harga gas sebesar 6 dollar AS per MMBTU, yakni industri petrokimia, industri kaca (glassware), industri kaca lembaran, industri keramik, industri sarung tangan karet, industri baja, industri oleokimia, dan industri pupuk.Dari delapan sektor tersebut, sebelumnya Kemenperin sudah memasukkan 88 perusahaan.

Selain itu, Menperin telah mengusulkan sebanyak 325 perusahaan yang akan bisa menikmati harga gas kompetitif di luar sektor yang sudah ada dalam Perpres 40/2016 tersebut. Sektor ini meliputi industri logam, industri otomotif, industri permesinan, industri makanan, minuman, dan refinery – minyak goreng, industri ban, serta industri pulp dan kertas.

“Pada prisipnya, Bapak Presiden menyetujui untuk memasukan usulan tambahan dari industri tersebut,” tegasnya. Menperin menambahkan, pihaknya telah memperhitungkan kebutuhan gas industri pada tahun ini sebesar 2400 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/MMSCFD).

“Sedangkan untuk tahun depan kebutuhannya akan mencapai 2600 MMSCFD, dan pada tahun 2024 kebutuhannya sebesar 3600 MMSCFD,” ungkap Menperin. Sementara itu, produksi gas dari dalam negeri diperkirakan sekitar 7000 MMSCFD. “Jadi kalau kami lihat, kebutuhan gas industri sebetulnya pada 2020 ini hanya sepertiga dari produksi gas nasional,” imbuhnya.

Menurut Agus, yang juga perlu diperhatikan adalah ketersediaan pasokan gas industri, termasuk secara pararel mengeksplor lebih dalam lagi tentang opsi ketiga, yakni berkaitan dengan importasi gas agar ada harga yang kompetitif di dalam negeri.

Opsi pertama, yaitu mengurangi atau bahkan menghilangkan jatah pemerintah. Opsi yang kedua, pemberlakuan Domestic Market Obligation (DMO).

“Tentu, ini yang akan kami pelajari untuk bisa segera dilaksanakan di daerah Sumatera. Sebab, di daerah Sumatera paling tidak sudah ada infrastruktur yang berkaitan dengan FSRU di Aceh dan Lampung,” jelasnya.

Ke depan, lanjut Agus, pemerintah akan mengintensifkan upaya-upaya strategis untuk membangun infrastruktur-infrastruktur, termasuk akan mengundang pihak swasta, sehingga harga gas industri bisa ditekan menjadi 6 dollar AS per MMBTU.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved