July
13
2021
     15:18

Kemenperin Dorong Strategi Pemenuhan Bahan Baku IKM

Kemenperin Dorong Strategi Pemenuhan Bahan Baku IKM

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan dukungan bagi para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) agar makin produktif dan berdaya saing. Dengan memahami potensi dan tantangan IKM, sekaligus keterlibatan pihak-pihak yang dapat memberikan dukungan, program bimbingan dan fasilitasi terhadap IKM dapat disusun dengan strategis.

Untuk itu, pada Senin (12/7), Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) Kemenperin menggelar Focus Group Discussion secara daring dengan tema Peluang Pasar dalam Negeri dan Ekspor Produk IKM Pangan di Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini diharapkan dapat memacu IKM supaya bisa memasok kebutuhan pasar lokal dan global.

“Dalam FGD ini untuk dijabarkan seberapa besar potensi pasar yang bisa diraup pelaku IKM, dan sejumlah tantangan yang harus dihadapi IKM belakangan ini,” terang Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Selasa (13/7).

Diskusi tersebut dihadiri secara virtual oleh Asisten Deputi Pengembangan Kawasan dan Rantai Pasok Kementerian Koperasi dan UKM Ari Anindya Hartika, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Drajat Irawan, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman, serta Ketua Forum IKM Jawa Timur M. Oskar.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas IKM adalah dengan kemudahan  pemenuhan kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong melalui pusat penyedia bahan baku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, importasi untuk IKM yang tidak dapat melaksanakan importasi sendiri dapat dilakukan oleh Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U). Impor bagi IKM tersebut dibuktikan dengan kontrak pemesanan dari IKM yang dimaksud.

Dirjen IKMA mengungkapkan, pemerintah berusaha menjamin ketersediaan bahan baku selama setahun, agar tidak menjadi hambatan dalam proses produksi. Alasan ini pula yang mendasari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 mengenai JaminanKetersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.

Menurut Gati, Ditjen IKMA Kemenperin selalu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kemenkop UKM, serta asosiasi untuk memantau kebutuhan gula bagi IKM yang harus menggunakan gula rafinasi. “Supaya semuanya dapat tercukupi dengan baik,” ujarnya.

Ketua GAPMMI Adhi Lukman mengatakan kebutuhan bahan baku gula untuk IKM pangan termasuk industri makanan dan minuman di Jawa Timur terjamin aman hingga akhir tahun. Industri Kecil Menengah yang kesulitan mendapatkan bahan baku gula dapat berkoordinasi dengan tim GAPMMI agar produksi tetap lancar. “Industri gula rafinasi menyatakan sanggup memenuhi seluruh permintaan industri,” tuturnya.

Adhi juga mendorong IKM pangan Indonesia agar segera menangkap peluang pasar dengan meningkatkan kualitas produk. “Saat ini semakin banyak IKM yang berubah untuk  memenuhi standar regulasi, dan mulai memproduksi makanan yang menyehatkan,” jelasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Drajat Irawan mengatakan timnya terus mendorong IKM agar memanfaatkan peluang dalam program substitusi impor yang dinisiasi pemerintah.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved