October
21
2021
     13:12

Kejar Target Substitusi Impor, Pemerintah Optimalkan P3DN untuk Belanja Modal APBN Rp 607 T

Kejar Target Substitusi Impor, Pemerintah Optimalkan P3DN untuk Belanja Modal APBN Rp 607 T

Komitmen pemerintah untuk menjadikan produk dalam negeri sebagai tuan rumah di negara sendiri dibuktikan dengan mengoptimalkan Program Peningkatan Penggunaan Dalam Negeri (P3DN) seluas-luasnya melalui belanja modal dan barang. Apalagi potensi belanja modal untuk P3DN mencapai 31% dari total anggaran APBN 2021.

Pernyataan ini dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui siaran virtual saat membuka Rapat Koordinasi Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Bogor, Senin lalu (18/10/2021).

“Potensi untuk meningkatkan produk dalam negeri dalam belanja APBN cukup besar. Dari total APBN tahun 2021 sebesar Rp1.954,5 triliun, potensi P3DN melalui belanja modal dan barang pemerintah mencapai Rp607 triliun,” katanya. Ia meyakini angka ini masih mungkin ditingkatkan penggunaannya mengingat capital expenditure (capex) dari BUMN yang cukup besar. “Apabila 20-30 persen capex BUMN dibelanjakan untuk produk dalam negeri, maka kita sudah menginvestasikan miliaran dolar AS untuk menggerakkan perekonomian negara,” ujarnya.

Dengan semakin tingginya penggunaan dalam negeri, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang turut membuka rakor pagi itu, kemandirian bangsa bukan hal yang mustahil. “Harapannya, negeri ini secara bertahap mampu melakukan proses manufaktur sendiri, menghemat devisa negara, mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, membuka seluasnya lapangan kerja, sampai utilisasi industri nasional,” katanya.

Upaya meningkatkan substitusi impor ini juga sudah dilakukan, salah satunya oleh PT PLN (Persero). Perusahaan BUMN itu berkomitmen menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)-nya hingga 45% di tahun 2021 dan 60% di tahun 2025. Pemerintah juga mendorong penggunaan produk dalam negeri di sektor teknologi informasi dan komunikasi seperti laptop, alat perkantoran, hingga pembelajaran. “Dengan semangat itu, tak menutup kemungkinan negeri ini mampu mencapai target subsitusi impor 35 persen pada tahun 2022,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada kesempatan yang sama.

Menperin mengatakan, tingginya potensi P3DN dari anggaran belanja pemerintah wajib dioptimalkan. Sebab, Presiden RI Joko Widodo sudah sedari awal mewajibkan agar anggaran pemerintah digunakan sebesar-besarnya untuk belanja produk dalam negeri. Apalagi sudah ada kebijakan dan peraturan yang mendukung.

DalamUndang-undangNomor3 Tahun 2014 tentang Perindustrianpada pasal 86 disebutkan pemerintah mewajibkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang dan jasanya. Undang-undang ini diperkuat dengan Peraturan PemerintahNomor29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Di pasal 61 dalam peraturan itu mengatur pengadaan barang/jasa wajib menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40%.

Sementara pasal 107 mengatur sanksi bagi pejabat pengadaan yang tidak memenuhi kewajiban yang sudah ditentukan pada PP tersebut. “Dengan demikian, setiap lembaga pemerintah baik itu kementerian, non-kementerian, BUMN maupun BUMD yang menggunakan APBN, APBD ataupun hibah, wajib menggunakan produksi dalam negeri,” tegasnya.

Perlu Dukungan Semua Pihak

Namun, Menperintak memungkiriupaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dari berbagai K/L/D/BUMN, pelaku usaha, dan integrasi sistem yang baik. Oleh karenanya, pada tahun 2018, berdasarkan Keputusan Presiden No 24 Tahun 2018, dibentuk Tim Nasional P3DN.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved