Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Harus Diselesaikan Oleh101 Daerah Peserta Pilkada 2017
Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Senin, 19 Desember 2016. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah instrument pencegahan yang dimandatkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupuntuk wajib dilaksanakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memastikan perencanaan pembangunannya telah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kewajiban KLHS oleh Pemerintah Daerah tersebut juga ditegaskan kembali dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada tanggal 31 Oktober 2016, pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai acuan seluruh unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menerapkan KLHS, khususnya bagi Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah, serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Penetapan peraturan ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya dalam rangka mengefektifkan percepatan penyelesaian RPJMD yang pasca Pilkada Serentak harus diselesaikan sekitar 300 provinsi dan kabupaten/kota sampai akhir tahun 2017, penyelesaian rencana detail tata ruang kota, serta mengantisipasi jatuh temponya peninjauan kembali berbagai Rencana Tata Ruang Wilayah tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota pada tahun 2017.
Sosialisasi PP tersebut secara nasional pertama kali dilakukan di ManggalaWanabakti, Jakarta (19/12/2016), bersama Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeridan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dengan peserta seluruh Bappeda Provinsi, Badan Lingkungan Hidup Provinsi, Kementerian/Lembaga terkait, dan seluruh jajaran internal unit KLHK.
Dalam sosialisasi tersebut, Direktur Jenderal Planologi Kehutanandan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, San Afri Awang, menyampaikan“KLHS sangat penting karena menjadi dasar pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dana tau program Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Kita harus memastikan segala kebijakan, rencana dan/atau program pemerintah minim dampak lingkungannya, menjamin keberlanjutan, dan dapat mendorong peningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan.”
Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Ala Baster, Kepala Sub Direktorat Lingkungan Hidup, menyatakan “dari 269 daerah (9 Provinsi, 36 Kota dan 224 Kabupaten) yang telah menyelenggarakan Pilkada Serentak sampai Tahun 2016, 148 Daerah telah menyusun KajianLingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan memasukkannya kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016. Dari 148 daerah tersebut terdiri 9 Provinsi, 115 Kabupaten, dan24 Kota. Sementara 121 daerah lainnya belum menyusun KLHS terdiri dari 109 Kabupatendan 12 Kota”,
Lebih lanjut Ala Baster menyampaikan, “dari 101 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2017, terdapat 101 daerah yang harus menyusun KLHS dalam penyusunan RPJMD, yakni terdiri dari 7 Provinsi, 76 Kabupaten dan 18 Kota”.
Mewakili Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Reni Windyawati juga menyatakan bahwa “pemerintah sedang mempercepat penyelesaian sekitar 60 Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional dan mengantisipasi kebutuhan Pemda untuk menyelesaikan ratusan rencana tata ruang rincinya masing-masing agar segera tersedia peraturan zonasi. KLHS diharapkan akan terintegrasi langsung dalam proses tersebut sehingga pemerintah dapat segera mengantisipasi dan mengatasi kecenderungan penurunan daya dukung dan daya tampung yang terjadi saat ini.”