February
22
2021
     17:35

Jalankan UU Ciptaker, PP Penyelenggaraan Bidang Perindustrian Beri Kemudahan dan Kepastian Pelaku Industri

Jalankan UU Ciptaker, PP Penyelenggaraan Bidang Perindustrian Beri Kemudahan dan Kepastian Pelaku Industri

Di samping itu, PP 28/2021 menegaskan bahwa yang dimaksud industri strategis, yakni memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, dan/atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara.

Pengaturan kepemilikan industri strategis, antara lain penyertaan modal seluruhnya oleh pemerintah pusat, pembentukan usaha patungan antara pemerintah pusat dan swasta, atau pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP 28/2021 juga menyebutkan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, antara lain berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan industri. Merupakan orang perseorangan, dan/atau kelompok orang yang berbadan hukum sepanjang mempunyai kepentingan atas kemajuan pembangunan industri nasional. Selain itu, harus memiliki kriteria WNI, memiliki latar belakang keilmuan di bidang perindustrian, dan memiliki keahlian di bidang perindustrian.

Lingkup lainnya, PP Perindustrian menjelaskan mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri. Misalnya, pemerintah pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri.

Pengawasan dan pengendalian tersebut dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. Contohnya, perusahaan kawasan industri wajib memenuhi standar kawasan industri, yang meliputi infrastruktur, pengelolaan lingkungan, serta manajemen dan layanan kawasan industri.

Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian. Perpres ini salahsatunya menegaskan bahwa struktur organisasi dan tata kerja Kemenperin menyesuaikan dengan kebutuhan UU Ciptaker terkait dengan penyelenggaraan bidang perindustrian.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved