September
06
2021
     13:21

Jaga Kepercayaan Nasabah & Fokus Jangka Panjang dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Jaga Kepercayaan Nasabah & Fokus Jangka Panjang dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Jakarta 6 September 2021 - Satu setengah tahun lebih pandemi berlalu, pelaku usaha kecil hingga korporasi besar tidak memiliki pilihan lain selain beradaptasi di tengah ketidakpastian. Banyak penyesuaian yang tentunya tak terelakkan, mulai dari sisi operasional, sumber daya manusia, hingga mengadopsi teknologi serta praktik baru untuk dapat bertahan. Namun, di balik itu semua, satu hal yang juga tak kalah penting adalah mempertahankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik agar tetap berada di garis terdepan dalam jangka waktu panjang.

Faktanya, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG), tidak hanya akan membantu membentuk citra perusahaan yang bersih dan sehat, namun juga akan membangun dan memperkuat kinerja perusahaan lebih optimal, bahkan ketika menghadapi situasi yang penuh ketidakpastian seperti saat ini, sehingga dapat bertahan dalam jangka waktu panjang. Laporan EY Long-Term Value and Corporate Governance Survey mengungkap sebanyak 79% responden pemimpin bisnis mengatakan bahwa perusahaan yang menaruh fokus mereka pada nilai jangka panjang akan menjadi lebih kuat pasca pandemi.

Bagi PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), meski di tengah ketidakpastian, perusahaan terus membangun budaya yang menerapkan prinsip-prinsip GCG sebagai landasan penting dalam mewujudkan visi dan misi, serta menjaga keberlangsungan perusahaan secara  jangka panjang. Komitmen perusahaan ini diungkap oleh Rudy Kamdani, Direktur Kepatuhan AXA Mandiri yang telah berkiprah selama lebih dari 20 tahun di industri asuransi.

Menurutnya, kinerja perusahaan yang maksimal akan tercapai melalui tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini yang mendorong AXA Mandiri untuk mengembangkan dan melaksanakan prinsip-prinsip GCG pada seluruh tingkat operasional. Rudy mengungkapkan bahwa penerapan GCG yang dilakukan oleh AXA Mandiri mengacu pada 5 prinsip umum, yang diatur dalam Peraturan OJK tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian antara lain Keterbukaan, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Kemandirian, dan Kesetaraan & Kewajaran.

Industri asuransi adalah bisnis kepercayaan, oleh karena itu memastikan kualitas sumber daya manusia yang tepercaya dan berintegrasi tinggi menjadi kunci keberlangsungan perusahaan. Dalam penerapan GCG yang terkait dengan akuntabilitas perusahaan perasuransian, seluruh tenaga pemasar AXA Mandiri telah mengantongi lisensi keagenan (sertifikasi) yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Selain itu, perusahaan juga menerapkan berbagai macam metode pengawasan, seperti mystery shopping untuk meninjau kepatuhan tenaga pemasar dalam melakukan penjualan suatu produk asuransi.

“Cara ini merupakan salah satu bentuk monitor dan kontrol yang kami terapkan untuk meningkatkan kualitas mereka. Selain itu, untuk memastikan agar nasabah AXA Mandiri membeli produk yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan perlindungan asuransi mereka, kami pun mewajibkan nasabah untuk melakukan penilaian kesesuaian produk asuransi dan mengisi formulir profil risiko investasi. Selanjutnya, kami juga menerapkan layanan welcome call kepada seluruh nasabah kami, untuk memastikan bahwa produk yang mereka beli telah sesuai dengan kebutuhan perlindungan mereka,” tambahnya.

Memiliki lebih dari 2.300 Financial Advisor dan Tele-sales Officer, yang juga disertai dengan 400 Corporate Sales Officer, AXA Mandiri senantiasa memastikan kualitas tenaga pemasar melalui berbagai pelatihan internal yang berkesinambungan.

Selain itu, terdapat pula metode no pass no sell yang mewajibkan setiap tenaga pemasar untuk mengikuti pelatihan dan lulus ujian sebelum diizinkan untuk memasarkan sebuah prosuk asuransi.

Apabila ditemukan tenaga pemasar yang melakukan pelanggaran dan melakukan penjualan produk asuransi jiwa kepada nasabah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka AXA Mandiri akan mengenakan sanksi berupa surat peringatan, pengakhiran perjanjian kemitraan, dan/atau pencantuman dalam daftar tenaga pemasar bermasalah di AAJI.

Rudy percaya bahwa implementasi GCG memainkan peranan penting dalam menjalankan roda bisnis perusahaan. AXA Mandiri juga menyusun action plan, meliputi tindakan korektif yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala atau hambatan penyelesaiannya guna mencapai peningkatan kualitas penerapan GCG secara bertahap dan berkelanjutan.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved