August
01
2021
     15:02

Jadi Sektor Kritikal, Industri Mamin Perlu Dijaga Kinerja dan Prokesnya

Jadi Sektor Kritikal, Industri Mamin Perlu Dijaga Kinerja dan Prokesnya

Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis karena memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional. Selain itu, industri mamin masih dikategorikan sebagai sektor kritikal pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 saat ini.

“Sebagai sektor strategis dan kritikal, Kementerian Perindustrian berupaya untuk menjaga produktivitas industri makanan dan minumanselama masa pandemi Covid-19. Namun demikian, kami tetap memastikan di perusahaan tersebut untuk penerapan protokol kesehatannya dijalankan secara ketat dan disiplin,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, Sabtu (31/7).

Guna memantau implementasi protokol kesehatan di industri mamin, Putu bersama Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan meninjau PT Unilever Indonesia (Walls Factory) dan Mondeléz Indonesia (pabrik biskuit Oreo dan Ritz) di Kawasan Industri Jababeka, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/7). Kunjungan kerja ini sekaligus untuk menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“SE Menperin 3/2021 merupakan pengetatan dari SE Menperin sebelumnya. Kenapa diperketat? Karena kondisi pandemi saat ini sangat berubah banyak, baik itu kecepatan penyebaran atau variannya,” ungkap Putu. SE Menperin 3/2021 ini diharapkan dapat menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan industri sekaligus menjaga aktivitas produksi demi mencegah penyebaran Covid-19.

Pada SE Menperin 3/2021, terdapat kewajiban pelaporan yang lebih efektif. Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

“Jadi, perusahaan wajib untuk menyampaikan laporan tepat waktu setiap hari Selasa dan Jumat serta menyampaikan data dengan benar,” tegas Putu. Apabila hal tersebut tidak dipatuhi, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin.

“Kami melihat penerapan protokol kesehatan di industri mamin sudah sangat berjalan baik, karena mereka sebagai sektor best practice dalam membuat produk yang harus memenuhi standar tinggi untuk food safety,” imbuhnya. Sebab, mulai dari pemilihan bahan baku sampai proses produksi, sebagian sudah memakai teknologi industri 4.0 sehingga berjalan efisien.

Head of Corporate Communication Mondelez Indonesia, Khrisma Fitriasari menyampaikan, perusahaan sangat menyambut baik adanya penerbitan SE Menperin 3/2021. “SE Menperin tersebut sesuai dengan guideline global kami. Jadi, implementasinya bisa sejalan dari aturan yang diberikan oleh pemerintah,” tuturnya.

Menurut Khrisma, SE Menperin 3/2021 akan lebih memperkuat upaya perusahaan dalam menerapkan protokol kesehatan dan menekan penyebaran Covid-19 pada karyawan di lingkungan kerjanya. “Kami telah membentuk satgas internal yang dinamakan Covid-19 Committee. Kami juga punya Covid Ambassador untuk menjadi influencer bagi teman-temannya tentang bahaya Covid-19 dan pentingnya protokol kesehatan,” terangnya.

Head of Corporate Affairs and Sustainability PT Unilever Indonesia Tbk. Nurdiana Darus menyampaikan, kesehatan dan keselamatan karyawan adalah hal yang utama bagi Unilever Indonesia. "Protokol kesehatan yang ketat telah kami lakukan, di antaranya adalah pembentukan satuan tugas Covid-19 di internal perusahaan, survei kesehatan harian yang dilakukan secara online, PCR test wajib rutin bagi kelompok rentan, tes antigen rutin bagi karyawan yang bekerja di pabrik, penggunaan masker N95 dan goggles, serta pemberlakuan protokol kesehatan lainnya," terang Nurdiana.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved