IPC Terminal Petikemas Mendukung Kelancaran Logistik
Jakarta, 15 Juni 2021 – Manajemen IPC Terminal Petikemas turut mendukung kelancaran logistik dengan menolak praktik gratifikasi dan pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Priok. Pegawai IPC Terminal Petikemas diseluruh area kerja dilarang melakukan atau menerima gratifikasi dan aksi pungutan liar, sebagai bentuk komitmen penerapan Good Corporate Governance.
Direktur Utama PT IPC Terminal Petikemas, Wahyu Hardiyanto memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku praktik gratifikasi dan pungutan liar di lingkungan kerja IPC Terminal Petikemas demi terwujudnya pelayanan bongkar muat yang optimal.
Komitmen PT IPC Terminal Petikemas di tunjukan dengan secara berkala mengkomunikasikan himbauan kepada pengguna jasa melalui berbagai bentuk media komunikasi dan menyediakan saluran pengaduan untuk menyampaikan laporan praktik gratifikasi dan pungutan liar. Manajemen juga memperketat pengawasan dilapangan melalui kegiatan patroli dan monitoring melalui CCTV.
“Kami membutuhkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak untuk dapat mewujudkan IPC Terminal Petikemas sebagai Operator Terminal Petikemas yang bebas dari praktik pungli” tutup Wahyu
Tentang IPC TPK:
PT IPC Terminal Petikemas atau IPC TPK merupakan operator terminal yang memberikan pelayanan petikemas dengan sistem jaringan yang terintegrasi antar pelabuhan dan dikelola secara professional. IPC TPK adalah salah satu anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC.
PT IPC Terminal Petikemas beroperasi di 6 (enam) area kerja yaitu Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta; Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat; Pelabuhan Panjang, Lampung; Pelabuhan Palembang, Palembang; Pelabuhan Teluk Bayur, Padang; dan Pelabuhan Jambi, Jambi.