August
02
2018
     06:54

Instrumen Berbasis Pasar untuk Mitigasi Sektor Energi

Instrumen Berbasis Pasar untuk Mitigasi Sektor Energi

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 1 Agustus 2018. Instrumen berbasis pasar untuk meningkatkan upaya mitigasi perubahan iklim berfokus pada satu hal yakni memberikan nilai ekonomis bagi setiap unit penurunan emisi alias carbon pricing atau yang sebelumnya dikenal dengan “pasar karbon”. Menyusul dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Indonesia semakin siap menerapkan instrumen mitigasi berbasis pasar. PP ini telah memberikan payung hukum untuk penerapan instrumen mitigasi berbasis pasar secara domestik.

 

Untuk merespon hal tersebut, KLHK melalui kegiatan rutin Pojok Iklim melaksanakan diskusi dengan tema Instrumen Berbasis Pasar untuk Mitigasi Perubahan Iklim di Sektor Energi, bekerjasama dengan Partnership for Market Readiness (PMR). Pojok Iklim kali ini (1/8/2018) menghadirkan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, Asisten Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim (UKP-PPI) Moekti H. Soejachmoen, dan Andi Samyanugraha, Carbon Market Expert, PMR Indonesia. Sebagai moderator adalah Penasihat Senior Menteri LHK, Wahjudi Wardojo. 

Acara ini dibuka oleh Ketua Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim (DPPPI), Sarwono Kusumaatmadja. Dalam sambutannya, Sarwono mengatakan bahwa posisi Indonesia unik dalam pengendalian perubahan iklim. Indonesia dapat menciptakan berbagai peluang yang dapat direalisasikan.

“Kita tidak hanya sekedar menjadi victim atau korban dari perubahan iklim, tapi kita juga mempunyai kapasitas untuk menjadi pemuka dalam isu ini.”, ujar Sarwono.

Lebih lanjut, Sarwono mengungkapkan bahwa pencapaian target penurunan emisi dalam Persetujuan Paris tidak akan berhasil jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja, peran serta sektor swasta untuk melakukan mitigasi pengurangan emisi juga diperlukan.

Direktur Jenderal PPI KLHK, Ruandha menyampaikan bahwa Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK sebanyak 29% di bawah tingkat Business as Usual (BAU) pada tahun 2030. Hal ini tertuang didalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang disampaikan kepada UNFCCC pada bulan November 2016.

Untuk mendukung implementasi NDC, Pemerintah Indonesia menyiapkan lembaga pengelola pendanaan lingkungan hidup yaitu Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai salah satu mekanisme pendanaan NDC dengan payung hukum PP Nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Untuk menjamin pendanaan Lingkungan Hidup termasuk pendanaan iklim, perlu dilihat berbagai sumber pendanaan termasuk dari swasta dan bagaimana mekanisme yang tepat atas keterlibatan pihak swasta tersebut.

Ruandha kemudian menjelaskan aksi mitigasi untuk pencapaian target NDC melalui sektor energi. Upaya yang akan dilakukan Indonesia adalah efisiensi penggunaan energi final, pemanfaatan teknologi clean coal technology, produksi listrik energi baru terbarukan, penggunaan bahan bakar nabati (mandatory b30) pada sektor transportasi, penambahan jaringan gas, dan penambahan stasiun pengisian bahan bakar gas.

Pembicara selanjutnya, Asisten UKP-PPI, Moekti H. Soejachmoen, yang sekaligus negosiator Artikel 6 Persetujuan Paris di bawah UNFCCC, menyampaikan paparannya tentang perkembangan perundingan terkait instrumen mitigasi berbasis pasar dalam Persetujuan Paris – Artikel 6.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved