March
02
2021
     12:20

Insentif Kendaraan Bermotor dan Properti untuk Gairahkan Konsumsi dan Percepat Ritme Pemulihan Ekonomi

Insentif Kendaraan Bermotor dan Properti untuk Gairahkan Konsumsi dan Percepat Ritme Pemulihan Ekonomi

Jakarta, 1 Maret 2021 – Berbagai indikator ekonomi terus menunjukkan pemulihan, seperti konsumsi listrik, Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur, indeks penjualan ritel, konsumsi semen, serta impor bahan baku dan barang modal.

Di sisi lain, tambahan kasus harian Covid-19 telah mengalami penurunan dalam sebulan terakhir dan program vaksinasi terus berjalan semakin masif. Berbagai indikator tersebut menunjukkan peluang pemulihan ekonomi yang harus terus dijaga ritme akselerasinya.

Untuk itu, Pemerintah memberikan Insentif Relaksasi PPnBM untuk Kendaraan Bermotor (KB), serta untuk sektor Properti berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun.

“Industri otomotif adalah industri yang padat karya, memiliki 1,5 juta orang pekerja langsung dan 4,5 tenaga kerja tidak langsung. Industri Pendukung Otomotif menyumbang Rp700 triliun pada PDB tahun 2019. Juga terdapat ±7.451 pabrik yang menghasilkan produk input untuk industri otomotif. Karena itu kita perlu mempertahankan basis industri otomotif nasional,” jelas Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (01/03).

Sementara itu, insentif fiskal kepada sektor properti dilandasi oleh fakta bahwa kontribusi sektor properti  berupa Real Estate dan konstruksi terhadap PDB selama 20 tahun terakhir terus meningkat, dari 7,8% pada tahun 2000, menjadi 13,6% pada tahun 2020. Namun tahun lalu pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi -2,0%. Bahkan sektor konstruksi turun lebih dalam -3,3%. “Pekerja di sektor properti juga terus meningkat sejak tahun 2000 sampai dengan 2016 dan sedikit melandai hingga 9,1 Juta di 2019, namun turun menjadi 8,5 Juta di 2020. Ini yang menjadi pertimbangan pemerintah,” tambah Menko.

Oleh karena itu, momentum saat ini dimanfaatkan sebagai peluang untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi, melalui insentif-insentif tersebut agar mampu menggairahkan konsumsi, utamanya masyarakat kelas menengah. “Kedua kebijakan ini sifatnya komplementer dan saling menguatkan dalam menggairahkan konsumsi rumah tangga, dan merupakan bagian yang komprehensif dari paket program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 yang mencapai sekitar Rp699,43 triliun,” ujar Menkeu di kesempatan yang sama.

PEN 2021 akan diperkuat dan ditingkatkan, di mana alokasi kesehatan meningkat untuk melanjutkan penanganan Covid-19, pengadaan vaksin dan program vaksinasi. Alokasi perlindungan sosial dilanjutkan dan dipertajam untuk terus melindungi konsumsi dasar masyarakat miskin dan rentan terdampak. Alokasi dukungan dunia usaha ditingkatkan untuk mendukung dunia usaha untuk dapat mempertahankan keberlangsungan usahanya, mendukung jump-start aktivitas ekonomi dan mendorong permintaan untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga.

Kedua kebijakan ini diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga kelas menengah yang terkendala di tahun 2020 karena pandemi. Daya beli rumah tangga kelas menengah relatif tidak terdampak oleh Covid-19, tetapi level konsumsinya menurun karena adanya pembatasan mobilitas dan gangguan yang membatasi kepercayaan untuk melakukan aktivitas.

Hal ini tercermin dari tingkat tabungan di perbankan yang mengalami peningkatan sampai sekitar 11% di Desember 2020. Selain itu, konsumsi rumah tangga untuk subkomponen transportasi dan komunikasi, dan subkomponen perumahan dan perlengkapan rumah merupakan porsi terbesar kedua dan ketiga setelah subkomponen makanan dan minuman. Konsumsi makanan dan minuman memberikan kontribusi sebesar 41,2% dari total konsumsi rumah tangga, sementara kontribusi konsumsi transportasi dan komunikasi sebesar 20,2% dan kontribusi konsumsi perumahan dan perlengkapan rumah sebesar 13,3%.

Regulasi terkait kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021, yang mengatur kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, serta memiliki local purchase minimal sebesar 70% dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved