Indonesia Menjadi Anggota Paris Committee on Capacity Building Mewakili Asia Pasifik

MARRAKECH, Biro Humas Kementerian LHK, Kamis, 10 November 2016: Indonesia kembali pertegas kontribusinya dalam peningkatan kapasitas pengendalian perubahan iklim di negara berkembang melalui keanggotaannya pada Paris Committee on Capacity Building (PCCB).
Memasuki hari keempat COP 22 Perubahan Iklim di Marrakesh, kepentingan Indonesia dalam kaitannya dengan negosiasi peningkatan kapasitas negara-negara berkembang tersalurkan. Indonesia secara aklamasi ditunjuk oleh kelompok negara-negara Asia Pasifik, yang terdiri dari 55 negara, untuk menjadi salah satu dari 2 wakil Asia Pasifik, bersama China, pada keanggotaan PCCB.
“PCCB ini sangat strategis bagi Indonesia dan negara berkembang lain menuju implementasi Persetujuan Paris,” tegas Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK, Nur Masripatin, disela-sela padatnya jadwal COP 22.
Nur Masripatin, selaku National Focal Point Indonesia bagi penanganan perubahan iklim menyatakan bahwa keanggotaan Indonesia dalam PCCB memberi peluang untuk menyuarakan kepentingan negara-negara berkembang, Asia Pasifik dan khususnya Indonesia, dalam hal kebutuhan dan kesenjangan program peningkatan kapasitas pengendalian perubahan iklim. Kebutuhan atas peningkatan kapasitas dan dukungan pendanaan menjadi perhatian negara berkembang dari waktu ke waktu.
Indonesia dinilai pantas mewakili Asia Pasifik karena memiliki kapasitas yang memadai. Selain itu, Indonesia juga memiliki pengalaman panjang dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Nur Masripatin menekankan pentingnya memiliki kapasitas yang memadai dalam implementasi Persetujuan Paris. “Tanpa kapasitas yang cukup, sulit bagi negara berkembang memenuhi target kontribusi pengurangan emisi gas rumah kaca,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hari Prabowo, Tim Perunding dari Kementerian Luar Negeri, menjelaskan bahwa dengan diperolehnya dukungan penuh dari kelompok negara Asia Pasifik ini, proses berikutnya adalah pengesahan secara resmi 12 Anggota PCCB oleh Sidang Pleno COP 22 minggu depan. Setelah pengesahan itu tercapai, secara legal dan efektif Indonesia akan memulai masa tugasnya di PCCB.
Achmad Gunawan selaku ketua negosiasi delegasi RI, menegaskan bahwa Indonesia meminta agar pertemuan pertama PCCB di Bonn tahun 2017 dapat memusatkan perhatian pada perumusan Rencana Kerja Tahunan sampai tahun 2020. Pada tahun ke-dua, Indonesia menyarankan fokus pada aspek “kerentanan” dan menekankan pentingnya mengadakan kerjasama antara PCCB dengan Committee of Loss and Damage. Lebih lanjut Gunawan menyatakan bahwa organisasi Global Climate Fund dan Global Environment Fund sebagai observer harus dihadirkan pada pertemuan pertama PCCB untuk mengetahui dukungan pendanaan terhadap program prioritas.
Keanggotaan PCCB berjumlah 12 orang yang terdiri atas perwakilan lima Regional Group (Asia Pasifik, Afrika, Eropa Timur, Amerika Latin dan Karibia, serta Eropa Barat dan negara lainnya, dimana masing-masing Regional Group memperoleh 2 kursi), ditambah 1 kursi untuk perwakilan negara-negara dengan taraf pembangunan yang paling terbelakang (Least Developed Countries) dan 1 kursi untuk negara-negara berkembang yang merupakan pulau kecil (Small Islands Developing States).
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Novrizal Tahar – 0818432387