January
11
2021
     12:03

Implementasikan SE Kemenhub No. 3/2021,Citilink Apresiasi Kepatuhan Penumpang Terhadap Petunjuk Perjalanan Pesawat Udara

Implementasikan SE Kemenhub No. 3/2021,Citilink Apresiasi Kepatuhan Penumpang Terhadap Petunjuk Perjalanan Pesawat Udara

Cengkareng, 10 Januari 2021 – “Citilink berkomitmen untuk mendukung penuh serta mematuhi ketentuan perjalanan menggunakan transportasi udara yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) yang berlaku mulai tanggal 9 hingga 25 Januari 2021,” ujar Direktur Utama Citilink Juliandra di Cengkareng, Minggu (10/1).

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara, Citilink mengimbau untuk selalu memperhatikan ketentuan dokumen perjalanan yang dibutuhkan untuk daerah yang akan dituju serta tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat melalui 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) selama berada di area bandara maupun ketika berada di pesawat

Bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan menuju Bali, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan selain menuju Bali, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Juliandra juga menambahkan bahwa Citilink telah menyediakan 3 baris kursi paling belakang yang akan dipergunakan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19 selama penerbangan, hal ini merupakan tindak lanjut Citilink sebagaimana ketentuan yang telah tercantum dalam SE KEMENHUB NO. 3/2021.

Citilink senantiasa tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di seluruh lini operasional penerbangannya, baik dari pre-, in-, hingga post-flight dengan mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah untuk dapat memastikan seluruh penerbangan yang sehat dan aman bagi seluruh pelanggan.

 


Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved