October
14
2019
     18:58

Impelementasi Qanun LKS, BNI Syariah Buka 7 Kantor Cabang Pembantu di Provinsi Aceh

Impelementasi Qanun LKS, BNI Syariah Buka 7 Kantor Cabang Pembantu di Provinsi Aceh

Aceh Besar, 14 Oktober 2019. BNI Syariah atas dukungan BNI Group menjadi first mover pendukung Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Sebagai tandanya, hingga 14 Oktober 2019 BNI Syariah telah membuka 7 Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Provinsi Aceh dan memperkuat jaringan melalui 24 layanan syariah di seluruh outlet BNI di Provinsi Aceh. Hal ini sesuai dengan komitmen dan dukungan BNI Syariah terhadap berlakunya Qanun Provinsi Aceh No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

 

Pembukaan KCP terbaru adalah BNI Syariah Keutapang yang diresmikan pada Senin (14/10), dengan dihadiri oleh Pemimpin BNI Cabang Banda Aceh, Amri Hidayat Arief; Ketua Tim Task Force Qanun LKS, Edwin Fitrianto, Pemimpin Cabang BNI Syariah Aceh, Zul Irfan Lubis; Heddy Wirawan mewakili Regional Head Wilayah Barat BNI Syariah, pejabat dan pemuka agama setempat, serta nasabah BNI dan BNI Syariah.

Ke-7 Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang telah dibuka di Provinsi Aceh diantaranya adalah BNI Syariah KCP Teuku Umar, Banda Aceh; BNI Syariah KCP Meureudu; BNI Syariah KCP Panton Labu; BNI Syariah KCP Kuala Simpang pada 12 Juni 2019; BNI Syariah KCP Bener Meriah pada 17 Juni 2019; dan yang terbaru BNI Syariah KCP Keutapang pada 14 Oktober 2019.

“Dari 7 KCP, pembukaan 2 KCP yaitu Bener Meriah dan Keutapang dilakukan dengan cara tutup buka dan sisanya dengan cara dual banking,” kata Heddy Wirawan ketika memberikan sambutan.

Pembukaan KCP dengan cara tutup buka dilakukan dengan menutup outlet BNI kemudian dibuka outlet BNI Syariah. Sedangkan pembukaan KCP dualbanking dilakukan dengan membuka dua KCP BNI dan BNI Syariah.

Dalam kesempatan terpisah, SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi mengatakan pembukaan layanan syariah ini bertujuan untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat Aceh untuk bertransaksi syariah. Selain itu pembukaan 7 KCP ini juga untuk meningkatkan inklusi keuangan dan percepatan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah.

Sesuai dengan Qanun Lembaga Keuangan Syariah No. 11 Tahun 2018, lembaga keuangan yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib berlandaskan prinsip syariah paling lambat 3 (tiga) tahun sejak aturan Qanun ini diundangkan. Sehingga pada tahun 2021 nanti, seluruh outlet BNI di Provinsi Aceh akan berganti menjadi outlet BNI Syariah.

Qanun Provinsi Aceh adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh.

Qanun ini berlaku bagi lima kelompok. Pertama adalah setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Provinsi Aceh. Kedua adalah yang bukan beragama Islam dan melakukan transaksi keuangan di Provinsi Aceh.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved