February
26
2021
     10:56

Hadapi Gugatan Uni Eropa, Mendag: Nikel Indonesia untuk Kemajuan Masa Depan Bangsa

Hadapi Gugatan Uni Eropa, Mendag: Nikel Indonesia untuk Kemajuan Masa Depan Bangsa

Jakarta, 25 Februari 2021 – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan, Pemerintah Indonesia siap memperjuangkan dan melakukan upaya pembelaan terhadap gugatan Uni Eropa (UE) atas sengketa DS 592 – Measures Relating to Raw Materials. Pemerintah Indonesia akan selalu memperjuangkan sumber daya alam dan kekayaan bumi nusantara demi kemajuan Indonesia.

Hal ini menanggapi langkah UE yang secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS 592 – Measures Relating to Raw Materials pada pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body – WTO) pada 22 Februari 2021.

“Pemerintah Indonesia telah siap untuk memperjuangkan dan melakukan upaya pembelaan terhadap gugatan UE. Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan berkeyakinan, kebijakan dan langkah yang ditempuh Indonesia saat ini telah konsisten dengan prinsip dan aturan Badan Perdagangan Dunia (WTO),” jelas Mendag Lutfi.

Mendag juga menekankan, meskipun menyesalkan tindakan dan langkah UE, proses sengketa di WTO merupakan suatu hal yang biasa dan wajar terjadi manakala terjadi persoalan di antara anggota WTO. “Tindakan dan langkah yang dilakukan UE tentunya dapat menghalangi proses pembangunan dan kemajuan Indonesia di masa yang akan datang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, tindakan ini merupakan hal yang biasa dan wajar terjadi manakala terjadi persoalan di antara anggota WTO,” ujar Mendag.

Menanggapi permasalahan di dalam ranah perdagangan internasional termasuk gugatan di WTO, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan arahan untuk dihadapi secara maksimal sehingga tidak mengganggu agenda pembangunan nasional. Untuk itu, lanjut Mendag, Pemerintah Indonesia akan terus mempertahankan kebijakan di sektor mineral dan batubara (minerba) guna mendukung transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju dengan tetap mengutamakan tata kelola yang baik, berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

“Indonesia juga berkomitmen untuk terus menerapkan good mining practices serta memperjuangkan kepentingan Indonesia pada sengketa nikel. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan amanat konstitusi dalam memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan bumi nusantara dengan cara yang baik dan berkesinambungan demi kemajuan Indonesia dahulu, sekarang, dan masa yang akan datang,” tegasnya.

Tuduhan dan upaya litigasi UE tersebut dinilai sangat mengedepankan kepentingan ekonomi dan industrinya tanpa memperhatikan hak berdaulat bangsa dan rakyat Indonesia sebagai negara berkembang yang ingin mengatur dan mengelola sumber dayanya secara terukur dan berkesinambungan.

Dengan dalih menjaga ketersediaan bahan baku bagi kebutuhan industrinya serta opini bahwa kebijakan Indonesia sebagai bentuk distorsi terhadap perdagangan internasional, UE mencoba menghalangi upaya Indonesia untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri demi kemakmuran dan kemajuan Indonesia di masa yang akan datang dengan cara yang lebih baik, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan.

Menggunakan alasan bertentangan dengan ketentuan WTO dan mengganggu mekanisme perdagangan internasional, langkah UE tersebut telah menegaskan suatu pandangan bahwa UE sebagai kelompok ekonomi maju ingin mengamankan kepentingannya, meskipun hal tersebut akan memberikan dampak kepada negara berkembang dalam mengelola sumber daya alamnya, pembangunan ekonomi, tata kelola lingkungan, dan peran serta masyarakatnya. Upaya tersebut mengingatkan kembali kepada masa di mana eksploitasi sumber daya alam tidak untuk tujuan kemaslahatan pemilik sumber daya alam itu sendiri.

Gugatan UE

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved