December
09
2019
     13:47

Forum E-Commerce Indonesia 2019: Perkuat Akselerasi Peningkatan Ekspor Indonesia

Forum E-Commerce Indonesia 2019: Perkuat Akselerasi Peningkatan Ekspor Indonesia

Jakarta, 9 Desember 2019 – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meminta pemangku kepentingan e-commerce (niaga elektronik) berkolaborasi mendukung peningkatan transaksi produk lokal dan memperkuat ekspor Indonesia di pasar global melalui pemanfaatan niaga elektronik.

Hal ini ditegaskan Mendag Agus dalam Forum E-Commerce Indonesia 2019 di Jakarta, hari ini, Senin (9/12). Forum dengan tema “Optimalisasi Daya Saing Produk Dalam Negeri Menuju Pasar Global Melalui Pemanfaatan E-Commerce" didukung oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, serta Asosiasi E-Commerce Indonesia.

Acara ini dihadiri sekitar 500 peserta dari platform daring, pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), akademisi, dan pendukung ekosistem niaga-el, komunitas perdagangan digital, serta kementerian/lembaga terkait.

"Pertemuan ini merupakan momentum penting bagi Indonesia dan diharapkan seluruh ekosistem niaga-el bersama-sama dapat berkolaborasi, bahu-membahu untuk mendukung peningkatan transaksi produk lokal menembus dan berjaya di pasar global di era perdagangan bebas,” tegas Mendag Agus.

Mendag Agus menggarisbawahi, potensi perdagangan elektronik di dunia diproyeksikan terus tumbuh hingga mencapai USD 6,53 triliun pada 2023. Potensi ini tentu perlu terus dimanfaatkan untuk meningkatkan konsumsi produk lokal dan penguatan ekspor Indonesia.

“Melalui kolaborasi bersama, kita dapat mendukung peningkatan konsumsi produk lokal dan penguatan ekspor Indonesia dengan perdagangan online sesuai dengan keahlian kita masingmasing. Kementerian Perdagangan sangat optimis pertumbuhan ekspor Indonesia hingga dua digit pada tahun 2020 dapat terwujud," terang Mendag Agus.

Selain itu, Mendag Agus juga menyampaikan informasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang baru saja diterbitkan. Regulasi yang menitikberatkan pada kepastian berusaha, perlakuan yang seimbang antar pelaku usaha dan perlindungan konsumen diharapkan dapat terus menumbuhkan 'consumers trust' dan 'confidence'.

Salah satu poin yg diatur dalan PP tersebut adalah kewajiban pelaku usaha untuk memiliki izin usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Tujuan yaitu menghindari diskriminasi antara pelaku usaha luring (offline) dengan daring (online), dan pelaku usaha luar negeri dengan pelaku usaha dalam negeri.

Selanjutnya, mekanisme perizinan berusaha akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan dibuat semudah mungkin, serta tidak memberatkan pelaku usaha.

Menyikapi dinamika perdagangan global, Mendag Agus juga menyampaikan, Kementerian Perdagangan memiliki program-program strategis dalam mendukung pertumbuhan ekosistem perdagangan melalui sistem niaga-el. Program tersebut di antaranya pendampingan dan pengembangan manajemen usaha, digital branding dan pemasaran, pelatihan ekspor secara daring, serta program fasilitator edukasi niaga-el untuk melatih "local heroes" di daerah agar dapat menularkan pengetahuan niaga-el ke UKM di lingkungan sekitarnya.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved