September
03
2021
     11:29

Dukung Pengembangan Industri Halal, Kemenperin Luncurkan Serambi Halal BBHIP

Dukung Pengembangan Industri Halal, Kemenperin Luncurkan Serambi Halal BBHIP

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong berkembangnya ekosistem halal dan memperkuat daya saing produk nasional dengan meluncurkan Program Fasilitasi Halal beberapa waktu lalu. Kebijakan ini bertujuan memberikan fasilitasi kepada para pelaku industri, di antaranya sertifikat produk halal bagi pelaku usaha di kawasan industri halal  serta memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenperin sebagai lembaga pemeriksa halal serta lembaga penyelenggara.

“Kemenperin fokus untuk mewujudkan amanah perundang-undangan dalam memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan industri halal yang berfokus pada pengaturan, fasilitasi, pembinaan, serta pengawasan industri halal,” ujar Kepala Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi di Jakarta, Jumat (3/9).

Kepala BSKJI menegaskan, Kemenperin juga berupaya mendorong pengembangan industri halal dan memandang perlu penguatan seluruh rantai nilai industri halal (halal value chain), dari sektor hulu sampai hilir.

“Upaya Kemenperin untuk pengembangan industri halal juga meliputi dukungan terhadap pengembangan industri halal melalui standardisasi dan sertifikasi termasuk SNI bidang industri, jaminan produk halal bidang industri, standar industri hijau, dan penerapan industri 4.0,” paparnya.

Kemudian, untuk menyambut peluang berkembangnya bisnis industri halal yang telah menjadi tren global, Kemenperin membentuk Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH). Unit kerja tersebut bertugas dalam penyelenggaraan program fasilitasi halal berupa perancangan regulasi teknis terkait sektor industri dan pemberian fasilitas sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha di kawasan industri halal.

“PPIH juga bertugas memperkuat peran UPT di lingkungan Kementerian Perindustrian sebagai lembaga pemeriksa halal serta lembaga penyelenggara,” ujar Kepala PPIH Kemenperin Junadi Marki.

Tantangan yang dihadapi dalam program Jaminan Produk Halal antara lain masih banyaknya industri yang belum menerapkan sistem jaminan halal. Di tahun 2019, baru sekitar 11.182 industri atau 35,6% unit usaha dari total industri besar-sedang yang tersertifikasi halal, dengan proporsi terbanyak berada pada industri makanan dan minuman yaitu sebanyak 7.712 unit usaha.

Sementara itu, total industri Mikro dan Kecil (IMK) halal di Indonesia tahun 2019 sebanyak 2,31 Juta unit usaha (52,8% terhadap total IMK). Proporsi terbesar dikontribusikan oleh IMK sektor makanan dan minuman yaitu sebanyak 1,68 juta unit usaha (38.4 % terhadap total IMK).

Selain itu, dengan populasi penduduk muslim di Indonesia yang mencapai 231 juta jiwa per Agustus 2021 (data Kementerian Dalam Negeri), dan 1,8 miliar jiwa penduduk muslim dunia, terdapat potensi pasar global untuk produk halal yang diperkirakan mencapai sekitar USD 3 Triliun di tahun 2023. “Namun demikian, industri di dalam negeri saat ini relatif belum optimal dalam memanfaatkan peluang ekonomi halal,” kata Kepala Balai Besar Industri Hasil Perkebunan (BBIHP) di Makassar, Setia Diarta.

Sebagai upaya meningkatkan penerapan sistem jaminan halal dan jumlah sertifikat halal, BBIHP yang merupakan salah satu balai besar di bawah BSKJI Kemenperin meluncurkan “Serambi Halal” pada 1 September 2021. Fasilitas tersebut juga merupakan inovasi terbaru dari layanan jasa teknis BBIHP.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved