September
01
2021
     09:40

Dukung Pembangunan Sentra IKM, Kemenperin Lakukan Monev Program DAK

Dukung Pembangunan Sentra IKM, Kemenperin Lakukan Monev Program DAK

Selain menjalankan tugas pengawasan rutin, Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian juga melakukan pengawalan khusus pada pelaksanaan program Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang industri. Kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap keberhasilan program DAK ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.

“Inspektorat Jenderal fokus melakukan kegiatan Monev atas program DAK Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin,” kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan di Jakarta, Selasa (31/8).

Masrokhan menyampaikan bahwa industri kecil dan menengah (IKM) merupakan sektor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Sebagai regulator dan pembina sektor industri, Kemenperin terus berupaya mendukung penumbuhan dan pengembangan IKM di seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya.

Salah satu upaya pengembangan sektor IKM di dalam negeri, antara lain melalui pembangunan sentra IKM yang bertujuan untuk mewadahi sekumpulan unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama.

“Melalui pembangunan dan pengembangan sentra IKM, diharapkan pembinaan, pemberdayaan dan peningkatan kemampuan IKM dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien dan optimal dibandingkan jika IKM-IKM tersebut tersebar di luar sentra,” paparnya.

Masrokhan mengemukakan, salah satu tantangan yang dihadapi dalam pengembangan sentra IKM yang ada di berbagai wilayah Indonesia sampai saat ini di antaranya adalah kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki serta kelemahan dalam aspek legalitas serta kelembagaan IKM-IKM anggota Sentra.

Dalam upaya mengatasi kendala tersebut, Ditjen IKMA Kemenperin mengalokasikan anggaran melalui program DAK Pembangunan dan Revitalisasi Sentra-sentra IKM. Pada tahun 2016, anggaran DAK Fisik Bidang IKM melalui Ditjen IKMA telah dikucurkan sebesar Rp166,3 miliar untuk 149 kabupaten/kota.

Selanjutnya, pada tahun 2017 dialokasikan sebesar Rp161,5 miliar untuk 113 kabupaten/kota. Pada tahun 2018, pagu alokasi menjadi sebesar Rp173,7 miliar untuk 73 kabupaten/kota, dan pada tahun 2019 menjadi Rp178,3 miliar untuk 79 kabupaten/kota.

“Sedangkan tahun 2020, alokasi anggaran meningkat menjadi Rp400 miliar untuk 106 kabupaten/kota dan menjadi Rp750 miliar untuk 162 kabupaten/kota pada tahun 2021,” sebut Masrokhan.

Adapun fokus Monev yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenperin meliputi aspek ketercapaian output dan outcome, transparansi dan akuntabilitas laporan realisasi penggunaan keuangan dan realisasi pembangunan/pengadaan fisik kegiatan, serta ketercapaian kinerja yang diperjanjikan dari program DAK fisik bidang IKM.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved