September
28
2021
     16:03

Dirut BAKTI: Mitra KSO Kelola Layanan Seluler 4G di 7.904 Desa Wilayah 3T

Dirut BAKTI: Mitra KSO Kelola Layanan Seluler 4G di 7.904 Desa Wilayah 3T

Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan PT XL Axiata Tbk dan PT Telekomunikasi Selular sebagai Mitra Kerja Sama Operasional (KSO)  Layanan Seluler 4G di wilayah 3T (tertinggal, terluar, dan terdepan).

Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Latif menyatakan keduanya akan mengelola penyediaan layanan seluler Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dibangun oleh BAKTI Kominfo di 7.904 desa/kelurahan di wilayah 3T.

“Operator terpilih akan mengelola jaringan yang BAKTI bangun di 7.904. Kami hanya menyiapkan infrastrukturnya, karena urusan frekuensi tentunya yang sudah menjadi milik operator. Jadi itulah kerja sama kami dengan operator,” ujarnya dalam Konferensi Pers Pengumuman Pemenang Pemilihan Mitra Kerja Sama Program Penyediaan Layanan Seluler 4G di Wilayah 3T, di Media Center Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (27/09/2021).

Menurut Dirut Anang Latif, BAKTI Kementerian Kominfo memiliki mandat membangun BTS 4G, termasuk dukungan sumberdaya listrik. Namun, untuk layanan operasional yang digunakan masyarakat akan disediakan Mitra KSO.

“Ketika beroperasional nanti sinyalnya muncul Telkomsel atau XL (sebagai mitra terpilih), dan yang mengeluarkan ongkosnya BAKTI menggunakan dana dari pembauran pembiyaan,” jelasnya.

Anggaran pembangunan BTS 4G merupakan bauran pembiayaan yang bersumber dari dana Universal Service Obligation (USO), Rupiah Murni APBN, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor komunikasi dan informatika.

“Ibarat rental mobil, rentalnya pakai perusahaan A tapi yang punya mobil itu semua ada pihak ketiga,” ujar Dirut BAKTI Kementerian Kominfo menjelaskan gambaran mekanisme layanan jaringan 4G di wilayah 3T.

Dirut Anang Latif menegaskan pemilihan pemenang mitra KSO dilakukan dengan pertimbangan penyedia yang kompeten dalam memberikan layanan seluler 4G berkelanjutan bagi masyarakat 3T di 9 area kerja sama.

Menurutnya, selama proses pemilihan yang dimulai sejak pertengahan 2021 lalu, dilakukan dengan dasar hukum pelaksanaan KSO.

“Yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU, dan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Operasional Pemanfaatan Aset BAKTI dan Aset Pihak Lain di Lingkungan Badan Layanan Umum BAKTI,” jelasnya.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved