March
12
2017
     22:05

Dengan SVLK Nilai Ekspor Indonesia Meningkat Secara Nyata

Dengan SVLK Nilai Ekspor Indonesia Meningkat Secara Nyata

Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sabtu, 11 Maret 2017. Daya saing produk furnitur dan kerajinan Indonesia, khususnya di pasar Uni Eropa, terus meningkat pasca implementasi penuh Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang digagas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak tahun  2009lalu. Momentum ini harus dijaga untuk menggenjot kinerja ekspor funitur dan kerajinan nasional.

Produk furnitur dan kerajinan nasional sangat berpotensi memenuhi tuntutan pasar global akan kayu legal dan lestari, sebagaimana disampaikan oleh Dr. Ir. Rufi’ie, M.Sc, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, mewakili Direktur Jenderal Pengelolaaan Hutan Produksi Lestari KLHK pada Pembukaan Stand Indonesian Legal Wood pada Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2017 di Jakarta, Sabtu (11/3/2017). “Pasar internasional mengapresiasi produk Indonesia yang dilengkapi dokumen V-Legal yang diterbitkan berdasarkan SVLK,” ujar Rufi’ie.

Data Sistem Informasi Legalitas kayu KLHK menyebutkan, nilai ekspor produk furnitur dan kerajinan dengan dokumen V-Legal meningkat dari 635,5 juta dolar AS pada tahun 2015 menjadi 916,5 juta dolar AS pada tahun 2016. Di tahun 2017, nilai ekspor produk ini juga sudah mencapai 252,3 juta dolar AS sampai dengan bulan Februari.

Ekspor furnitur dengan dokumen V-Legal juga menunjukkan peningkatan yang siginifikan di pasar Uni Eropa, selama empat bulan terakhir (November 2016-Februari 2017). Pada bulanNovember, nilai ekspor tercatat sebesar 14,6 juta dolar AS dan meningkat pada Desember 2016 menjadi 31,9 juta dolar AS. Pada bulan Januari 2017, nilai ekspor tercatat sebesar31,7 juta dolar AS dan pada Februari 2017 menjadi 34,4 juta dolar AS.

Peningkatan nilai ekspor tersebut juga dikarenakan penyetaraan dokumen V-Legal sebagai lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement Governance and Trade) sejak 15 November 2015.Hal ini membuat produk kayu kayu Indonesia bisa masuk pasar Uni Eropa tanpa melewati pemeriksaan uji tuntas (due dilligence) yang memakan waktu dan biaya.

Penyetaraan dokumen V-Legal sebagai lisensi FLEGT diperoleh setelah implementasi penuh SVLK dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 tahun 2016 tentang Ketentuan ekspor Produk Industri Kehutanan sejak 15 April 2016. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa seluruh produk kayu yang diekspor harus dilengkapi dengan dokumen V-Legal, termasuk furnitur dan kerajinan.

"Saat ini adalah momentum yang tepat untuk terus mendorong kinerja ekspor produk furnitur dan produk kayu lainnya di pasar ekspor. Dunia internasional kini makin percaya bahwa produk kayu asal Indonesia dihasilkan secara legal dan lestari", ujar Rufi'ie.

Rufi'ie juga mengajak semua pihak untuk bahu membahu agar seluruh pelaku usaha perkayuan di tanah air, khususnya usaha kecil dan menengah, bisa memenuhi indikator yang ditetapkan pada SVLK. “Seluruh pemangku kepentingan, termasuk juga pemerintah daerah harus mendukung agar usaha kecil dan menengah untuk lulus dalam sertifikasi SVLK", Rufi'ie menambahkan.

Mendukung hal tersebut, KLHK telah membangun kemitraan dan koordinasi intensif dengan para stakeholder terkait. Dengan adanya kepemilikan sertifikat legalitas kayu bagi para pelaku usaha perkayuan, diharapkan dapat menjadi motivasi untuk tetap konsisten  mengikuti ketentuan SVLK dalam rangka menjaga kepercayaan global yang sudah diraih.


Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2025 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved