October
28
2020
     13:07

BNI Syariah Sediakan Layanan Pembiayaan Konsumer kepada Pengurus dan Anggota MUI

BNI Syariah Sediakan Layanan Pembiayaan Konsumer kepada Pengurus dan Anggota MUI

Jakarta, 27 Oktober 2020. BNI Syariah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penyaluran pembiayaan konsumtif dan payroll di Kantor Pusat BNI Syariah, Selasa (27/10). Dengan kerjasama ini BNI Syariah berharap bisa memberikan produk dan layanan terbaik bagi segenap pengurus dan anggota MUI dalam bertransaksi keuangan sesuai prinsip syariah.

Hadir dalam acara ini, Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas; dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan; dan Owner Greenwood Group, Okie Imanto Widjaya.

Dari BNI Syariah turut hadir Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo; Pemimpin Divisi Pembiayaan Konsumer BNI Syariah, Mochamad Samson; dan Pemimpin Kantor Cabang Bendungan Hilir, Yuddy Tresna Fadias.

Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo berharap dengan kerjasama ini, BNI Syariah dapat memberikan yang terbaik bagi segenap pengurus dan anggota MUI dalam bertransaksi keuangan sesuai prinsip syariah. “Semoga MUI dapat memanfaatkan produk dan layanan yang dimiliki BNI Syariah, yang dilengkapi dengan teknologi berbasis digital,” kata Abdullah Firman Wibowo.

Kerja sama BNI Syariah dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) diantaranya mencakup beberapa produk diantaranya pembiayaan kepemilikan rumah BNI Griya iB Hasanah; pembiayaan kepemilikan rumah subsidi KPR Sejahtera Syariah; Pembiayaan Multiguna BNI Multiguna iB Hasanah; Pembiayaan kepemilikan kendaraan BNI Oto iB Hasanah; Pembiayaan Konsumtif BNI Fleksi iB Hasanah; dan Pembiayaan Umroh, BNI Fleksi Umroh iB Hasanah; serta fasilitas auto kredit pembayaran gaji atau payroll.

Melalui produk BNI Griya iB Hasanah, BNI Syariah berkomitmen untuk membantu seluruh masyarakat Indonesia dalam mewujudkan impian memiliki rumah yang berkah dan hasanah. BNI Syariah menyediakan fasilitas pembiayaan BNI Griya iB Hasanah untuk nasabah dengan maksimum pembiayaan Rp25 miliar, angsuran yang tetap, bebas biaya administrasi, bebas biaya provisi, bebas biaya appraisal serta bebas denda. Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel sampai dengan 20 tahun untuk nasabah fix-income dan 15 tahun untuk nasabah non fix-income.

Pada Jumat (23/10) lalu, telah dilaksanakan penandatanganan akad massal KPR Sejahtera Syariah oleh Pegawai MUI yang mengambil pembiayaan rumah. Hal ini diharapkan dapat membantu pengurus MUI untuk memperoleh hunian yang nyaman sesuai dengan prinsip syariah.

KPR Sejahtera Syariah ditujukan untuk pembelian rumah subsidi tapak/susun dengan kondisi baru dan siap huni. Produk ini didukung oleh pengembang yang telah bekerjasama dengan BNI Syariah dan sistem informasi yang terintegrasi antara BNI Syariah dengan Kementerian PUPR sehingga memudahkan masyarakat memperoleh rumah idaman.

Nasabah yang ingin mengikuti program KPR Sejahtera Syariah FLPP BNI Syariah ini juga harus memenuhi syarat yaitu WNI memiliki KTP, berstatus pegawai aktif/pengusaha/wirausaha, minimal berusia 21 tahun, belum pernah memiliki rumah atau mendapatkan bantuan pemilikan rumah dari pemerintah.

Adapun jangka waktu pembiayaan KPR Sejahtera maksimal s.d 20 tahun atau disesuaikan dengan kemampuan mengangsur nasabah.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved