October
20
2023
     16:48

Waspada! Pakai Data Pribadi untuk Pengajuan Kredit Pihak Lain Bisa Dipenjara

Waspada! Pakai Data Pribadi untuk Pengajuan Kredit Pihak Lain Bisa Dipenjara
ILUSTRASI. Nasabah melakukan pembayaran angsuran kredit di kantor Astra Credit Companies, Jakarta, Kamis (27/4/2023). Bersamaan dengan masa perayaan lebaran, industri multifinance mulai waspada. Ada kebiasaan, pembiayaan bermasalah atau non performing finance (NPF)?bakal?meningkat setelah Idul Fitri.?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Saat ini marak kasus penggunaan data pribadi untuk pengajuan kredit pihak lain. Modusnya, debitur memakai data pribadinya untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor. Setelah disetujui dan kendaraan diterima, lalu kendaraan tersebut langsung diserahkan kepada orang lain.

Kasus ini terjadi di Makassar. Ahmadi, seorang warga Pabbentengan, Bulukumba yang berprofesi sebagai wiraswasta nekat melakukan penipuan kredit kepada perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) yang menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.

Awalnya Ahmadi mengajukan kredit 1 unit Isuzu Traga Pick Up 1 Ton PU pada Bulan Juni 2022. Namun sejak angsuran ke-4 Ahmadi mangkir membayar angsuran. Pihak ACC Makassar melakukan penelusuran dan didapati ternyata Ahmadi telah melakukan penipuan kredit.

Sejak awal kredit, kendaraan sudah dikuasai oleh pihak ketiga dan kemudian dijual seharga 30 juta rupiah. Ketika dilakukan kunjungan dan mediasi, Ahmadi menolak bertanggung jawab dan berdalih dia hanya atas nama saja.  

Pihak ACC melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Pada tanggal 25 Januari 2023 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Ahmadi akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan karena terbukti telah melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Branch Manager ACC Makassar Raditya Anjana menanggapi kasus penipuan kredit oleh Ahmadi. Menurut Raditya, penggunaan nama dan data terkait lainnya oleh debitur namun fasilitas pembiayaan yang diterima diperuntukkan orang lain merupakan tindak pindana pemalsuan.

“Kami berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan atas kasus penipuan kredit ini kami ingin mengingatkan kepada customer atau calon customer kami agar berhati-hati dalam melakukan proses kredit. Customer yang ingin melakukan pengajuan kredit di ACC dapat berdiskusi secara langsung dengan tim dari ACC Makassar baik mengenai produk dan layanan ACC sehingga proses kredit berjalan dengan lancar”, tambah Raditya.

Baca Juga: Garap digital, ACC optimalkan aplikasi acc.one dan seamless digital experience

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini

Penetapan BoC dan BoD Telkomsel

10 MEI 2024 / 20:31 WIB

2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved