Sejahterakan IKM, Kemenperin dan Pemda Optimalkan Anggaran Dekonsentrasi
Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menyelaraskan program peningkatkan daya saing industri kecil dan menengah (IKM) di masing-masing daerah. Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir pada tahun 2022, diharapkan anggaran dekonsentrasi dapat dimanfaatkan dengan baik untuk membangkitkan gairah pelaku IKM yang terdampak pandemi.
“Kamiberharap pemanfaatan dana dekonsentrasi dapat membangkitkan sektor IKM yang terimbas pandemi Covid-19 agar tetap dapat berproduksi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor, serta memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian Indonesia,” kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Jumat (10/2).
Reni menegaskan, anggaran dekonsentrasi tahun ini akan difokuskan pada tiga hal, yakni penanganan kemiskinan ekstrem, pendataan, serta pembinaan melalui kegiatan One Village One Product (OVOP) atau Satu Desa Satu Produk. “Dengan ditiadakannya PPKM, kegiatan penumbuhan, pengembangan, serta peningkatan daya saing pelaku IKM di berbagai daerah semakin meningkat,” ujarnya.
Reni mengapresiasi pemerintah daerah yang aktif berupaya membina dan meningkatkan daya saing IKM. Adapun kinerja kegiatan dekonsentrasi bidang perindustrian sepanjang 2022 tercatat telah menumbuhkan hingga 4.579 wirausaha baru (WUB), dengan sebanyak 2.572 WUB diantaranya telah mendapatkan legalitas usaha. Selain itu, Ditjen IKMA telah membina sebanyak 1.574 sentra OVOP, serta memfasilitasi pengembangan produk yang dilaksanakan kepada 1.133 pelaku IKM.
“Realisasi anggaran Ditjen IKMA pada tahun 2022 mencapai 98,68%, dengan realisasi dekonsentrasinya sebesar 97,97%. Tercatat ada satu satuan kerja (satker) dekon yang realisasinya masih di bawah rata-rata (dibawah 91,20%) dan lima provinsi di bawah rata-rata realisasi Ditjen IKMA (di bawah 97,05%),” ungkap Reni.
Adapun sepanjang tahun lalu, Ditjen IKMA telah menggelar berbagai kegiatan, dengan capaian sebanyak 13.220 wirausaha baru yang tumbuh, fasilitasi pameran bagi 306 pelaku IKM dengan total transaksi selama eksibisi mencapai Rp46,9 miliar, serta fasilitasi penerapan teknologi revolusi industri 4.0 kepada 20 IKM.
Selain itu, sebanyak 99 pelaku IKM telah menerima fasilitas restrukturisasi mesin dan atau peralatan dengan total nilai reimbursement Rp 10,86 miliar. Ada pula fasilitasi sertifikasi SNI diberikan kepada 41 IKM, fasilitasi sertifikasi ISO kepada 13 IKM, fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual kepada 472 pelaku IKM, fasilitasi HACCP kepada 29 IKM, dan fasilitasi kemitraan kepada 67 pelaku IKM.
Reni juga mengapresiasi kinerja realisasi 20 provinsi yang telah melaksanakan anggaran dekon dengan realisasi di atas rata-rata. Provinsi yang masuk dalam lima besar, yaitu Bengkulu, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat.
Pada pembukaan Rakor Pengarahan dan Pengendalian DIPA Tahun Anggaran 2023 di Palembang, beberapa waktu lalu,Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya berharap pemerintah pusat dan daerah dapat terus bersinergi dalam menjalankan program kegiatan agar semakin mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan Provinsi Sumatera Selatan. Mawardi menyatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga turut menggaungkan semangat Bangga Buatan Indonesia untuk mengangkat kesejahteraan IKM melalui peningkatan penggunaan produk lokal.
“Kami mendukung program-program yang berpihak kepada masyarakat sehingga akan meningkatkan perekonomian dan menambah penghasilan masyarakat, khususnya penduduk yang masih tergolong miskin sehingga akan memperkecil kesenjangan antara penduduk berpenghasil tinggi dan penduduk berpenghasilan rendah," ucapnya.
Kolaborasi Pendataan Industri Kecil
Reni menambahkan, program prioritas pemerintah tahun ini juga akan terus menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Hal ini akan memberikan lebih banyak ruang bagi produk lokal di pasar dalam negeri. Pemerintah akan lebih mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk belanja produk dalam negeri, khususnya produk IKM/UMKM.
Terkait sasaran tersebut, Kemenperin bertugas memfasilitasi penerbitan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi industri kecil agar dapat bersaing dan memperoleh prioritas dalam belanja Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.“Capaian nilai TKDN-IK yang terdaftar di Januari 2023 adalah sebanyak 13 perusahaan untuk 86 produk dengan nilai TKDN mencapai 30% - 40%,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK, pelaku industri kecil melakukan perhitungan nilai TKDN-IK secara mandiri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Oleh karena itu, pelaku industri kecil yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN-IK diwajibkan untuk memiliki akun SIINas melalui situs siinas.kemenperin.go.id.
Dalam hal ini, Ditjen IKMA bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi, secara aktif menggelar sosialisasi dan bimbingan pengisian aplikasi pendataan bagi industri kecil agar industri kecil aktif mengisi data dan pelaporan semester pada SIINas.
“Tahun 2023, Ditjen IKMA menargetkan sebanyak 40.500 industri kecil terdaftar di SIINas dan melengkapi laporan 273 pendataan IKM di sentra-sentra industri yang kabupaten atau kotanya mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK),” papar Reni.
Menurutnya, untuk mendukung target pendaatan ini, dibutuhkan kolaborasi dan peran serta dari setiap provinsi dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan partisipasi industri kecil dalam memiliki akun SIINas. Diharapkan nantinya setiap provinsi dapat terus meningkatkan partisipasi industri kecil dalam kepemilikan akun SIINas serta melakukan pelaporan data melalui SIINas.
Lebih lanjut, pelaku industri juga akan diminta untuk mengisi laporan SIINas yang telah disederhanakan. Adapun industri kecil yang sudah mengisi laporan SIINas dapat disarankan untuk mendaftar fasilitas TKDN-IK.“Provinsi wajib melaporkan akun industri kecil yang sudah terdaftar di SIINas untuk monitoring capaian,” pungkasnya.
Baca Juga: Kemenperin Hadirkan Pusat Keunggulan Elektrifikasi Industri Otomotif di Jawa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News