July
20
2022
     05:46

Proses Pengajuan Kasasi, MS Glow Bantah Pernah Tawarkan Uang Damai ke PS Glow

Proses Pengajuan Kasasi, MS Glow Bantah Pernah Tawarkan Uang Damai ke PS Glow
ILUSTRASI. MS Glow dalam proses pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan sengketa merek

Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa merek antara MS Glow milik Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan Shandy Purnamasari, dengan PS Glow yang dimiliki oleh Putra Siregar, terus bergulir.

Saat ini kedua belah pihak sedang dalam proses pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung sehingga putusan dari dua Pengadilan Negeri belum bersifat tetap dan mengikat.

Asal tahu saja, PS Glow mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan yang keluar pada 14 Juni 2022. Sedangkan MS Glow dalam proses kasasi untuk putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang keluar pada 12 Juli silam.

Selain perseteruan di meja hijau, MS Glow menegaskan, pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang damai terhadap PS Glow. Hal tersebut dimulai saat muncul pernyataan Septi Siregar, istri bos PStore Putra Siregar, dalam video yang menyebut bahwa pihak MS Glow uang damai sebesar Rp 60 miliar untuk menyelesaikan kasus sengketa merek.

“Tidak benar bahwa kami meminta uang damai. Pada saat mediasi dengan Putra Siregar, justru pihak merekalah yang menawarkan Rp 60M untuk berdamai. Justru ini terbalik dengan fakta sebenarnya. Setelah pihak MS Glow mendapatkan informasi mengenai munculnya produk PS Glow dari media sosial, kami mencoba menghubungi pihak Putra Siregar untuk konfirmasi. Namun saat itu belum ada kesepakatan terkait masalah merek ini,” ujar Arman Hanis, kuasa hukum MS Glow dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (20/7).

Baca Juga: Ini Awal Mula Sengketa Merek Antara MS Glow dan PS Glow

Selain itu, Arman Hanis juga mengklarifikasi pernyataan Septi yang menyebut bahwa merek MS Glow belum terdaftar di HAKI dan hanya terdaftar di kelas 32 untuk minuman serbuk.

“MS Glow adalah merek dagang yang dimiliki oleh Shandy Purnamasari dan telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016 dengan nomor pendaftaran IDM000633038 untuk kelas barang/jasa 3. Memang kami juga mendaftarkan merek untuk kelas 32 kategori minuman serbuk, karena MS Glow juga memiliki produk minuman serbuk dengan subbrand MS Slim,¨ lanjut  Arman.

¨Dalam kesempatan ini, kami juga ingin menyatakan bahwa isu MS Glow diminta setop produksi oleh Pengadian Niaga Surabaya tidaklah benar. Hal ini bisa dilihat dalam hasil putusan majelis hakim,¨ tambahnya.

Sengketa merek ini bermula pada 2020, ketika Putra Siregar dan istrinya meminta bertemu dengan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana di Malang, Jawa Timur.

Saat itu Putra Siregar banyak bertanya tentang bisnis perawatan kulit yang dijalankan oleh Shandy dan Gilang mulai dari strategi bisnis, sistem produksi, dan pemasaran. Pengusaha ponsel itu beralasan ingin membantu pemasaran dengan membuka cabang MS Glow di Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan Niaga Surabaya, MS Glow Bakal Lakukan Kasasi

Hingga satu tahun kemudian, pihak MS Glow mendapatkan informasi dari pabrik kemasan produk MS Glow, bahwa terdapat pihak yang mengatasnamakan Putra Siregar meminta dibuatkan kemasan produk kecantikan yang sama persis dengan kemasan MS Glow menggunakan merek PS Glow.

Pihak MS Glow mencoba mengonfirmasi dan mediasi hal tersebut kepada Putra Siregar namun tidak dicapai kesepakatan atas sengketa merek ini hingga kasus inipun bergulir di ranah hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved