December
28
2022
     22:25

Produk Sirup Dexa Group Dinyatakan Aman dari Ethylene Glycol (EG)/DG oleh BPOM

Produk Sirup Dexa Group Dinyatakan Aman dari Ethylene Glycol (EG)/DG oleh BPOM
ILUSTRASI. Seluruh produk obat sirup Dexa Group telah dinyatakan lulus verifikasi oleh BPOM dan dinyatakan aman dari cemaran EG/DEG sejak Oktober 2022. Terbaru, per tanggal 26 Desember 2022

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID -  Kunci penting bagi Dexa Group dalam memproduksi dan memasarkan produk farmasi adalah menjalankan compliance dan menerapkan sistem jaminan mutu untuk memastikan semua produk yang diproduksi sesuai dengan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), dan penerapan Monitoring Efek Samping Obat (MESO / Farmakovigilans). Terbukti, kini produk-produk obat sirup Dexa Group dinyatakan aman dari cemaran Ethylene Glycol (EG)/Diethylene Glycol (DEG) oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Badan POM memiliki standar pengawasan yang tinggi. Untuk mendapatkan status rilis terkait batas aman cemaran EG/DEG dari Badan POM RI, bukanlah pekerjaan yang mudah. Dexa Group sudah melakukan pengujian secara mandiri terhadap produk-produk sirup, dan hasil uji mandiri tersebut juga sudah diverifikasi oleh BPOM, serta menunjukkan hasil bahwa produk-produk obat sirup yang diproduksi oleh Dexa Group sudah memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh BPOM dan dinyatakan aman” kata Bapak V. Hery Sutanto, di Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022.

Perusahaan farmasi diminta untuk melakukan pengujian dan pembuktian sistem jaminan mutu. Kemudian, BPOM melakukan verifikasi terhadap hasil pengujian bahan baku, produk jadi sirup atau cairan obat dalam, serta informasi terkait lainnya yang diperlukan untuk pemastian pemenuhan standar, mutu, keamanan dan khasiat obat tradisional/suplemen kesehatan secara konsisten oleh pelaku usaha.

Verifikasi dilakukan berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku, serta metode pengujian yang mengikuti standar Farmakope terkini. BPOM menerapkan persyaratan ketat untuk menetapkan produk obat sirup agar aman digunakan. Tentunya ketersediaan obat sirup di pasaran menjadi terbatas dan sedikit pilihannya.

Seluruh produk obat sirup Dexa Group telah dinyatakan lulus verifikasi oleh BPOM dan dinyatakan aman dari cemaran EG/DEG sejak Oktober 2022. Terbaru, per tanggal 26 Desember 2022 melalui surat keterangan bernomor B-PW.02.04.4.43.12.22.991 untuk PT Dexa Medica dan B-PW.02.04.4.43.12.22.997 untuk PT Ferron Par Pharmaceuticals, produk-produk obat sirup Dexa Group dinyatakan aman dari cemaran EG/DEG oleh BPOM. Adapun produk-produk sirup PT Dexa Medica yang telah dinyatakan aman antara lain Stimuno, Herbakof, Lytacur, Redacid, Psidii, Herbavomitz, Herbapain, dan Herbacold.

Dengan dirilisnya kembali produk-produk sirup Dexa Group oleh Badan POM, menurut Bapak Hery, masyarakat, pasien, dokter, dan fasilitas kesehatan bisa tenang menggunakan obat-obatan sirup produksi Dexa Group yang sudah diuji dan dipastikan keamanannya dari cemaran EG/DEG. Hal ini juga telah ditegaskan sebelumya melalui pernyataan komitmen bersama 15 perusahaan farmasi (Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia) yang produknya sudah dinyatakan aman oleh Badan POM dalam menjamin kualitas, mutu, dan keamanan obat sejak 17 November 2022.

Terkait dengan upaya menjaga mutu bahan baku, Corporate Supply Chain Director Dexa Group, Bapak Anton Harjanto menjelaskan bahwa sudah menjadi tanggung jawab departemen pengadaan perusahaan untuk selalu mengedepankan prinsip “Know Your Supplier”.

“Kerjasama yang kami bangun ini adalah jangka panjang dan bersifat strategis. Kami menghindari kerja sama jangka pendek yang bersifat transaksional. Kami memastikan bahwa supplier atau pemasok bahan baku adalah distributor resmi apabila tidak membeli langsung dari pabriknya. Selain itu, bahan baku yang kami beli harus sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang tepat untuk memproduksi obat yang aman, bermutu, berkhasiat, dan juga halal,” jelas Bapak Anton Harjanto.

Quality Management Director Dexa Group, Ibu Antonia Retno Tyas juga menyatakan bahwa Dexa Group telah menerapkan sistem manajemen mutu sejak produk didesain; di mana hal ini mencakup pemilihan material yang digunakan dan menerapkan  proses pembuatan sesuai CPOB, CPOTB, dan mematuhi regulasi lainnya yang berlaku.  Penerapan sistem manajemen mutu ini juga dilakukan selama produk diedarkan.

“Dexa Group berkomitmen hanya memproduksi obat-obatan dengan mutu yang tinggi. Karenanya dalam kasus cemaran EG dan DEG yang terjadi pada bulan September lalu, Dexa Group telah membuktikan bahwa semua sediaan sirup yang diaudit dan dievaluasi oleh BPOM dinyatakan aman. Hal ini sesuai Surat Keterangan BPOM per tanggal 26 Desember 2022,” ungkap Ibu Retno.

Baca Juga: Tiga Dukungan Dexa Group untuk Ketahanan dan Kemandirian Farmasi Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved