Pemprov DKI Jakarta Menetapkan Tiga Objek Sebagai Cagar Budaya Baru

Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta menetapkan tiga objek sebagai cagar budaya. Pertama, Jalan Pasar Baru sebagai struktur cagar budaya. Kedua, Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan sebagai struktur cagar budaya. Ketiga, Taman Proklamasi sebagai situs cagar budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan tiga objek ini telah melalui proses kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2021. Dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
“Ini merupakan komitmen perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya yang ada di sekitar kita,” ujar Iwan, dalam siaran pers, Rabu (9/2)..
Penetapan Jalan Pasar Baru dan Kanal Ciliwung sebagai struktur cagar budaya, karena lokasi tersebut merupakan bagian dari benda buatan manusia yang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan. Juga sebagai ruang kegiatan yang menampung kebutuhan manusia pada zaman dahulu.
Begitu juga Taman Proklamasi yang terletak di Jalan Proklamasi, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Di lokasi itu terdapat benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News