Mendag Pimpin Ekspose Temuan 4,57 Juta Keramik Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 79,9 M
Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose penemuan 4,57 juta produk keramik alat makan dan minum (tableware) dengan berbagai merek asal impor yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp79,90 miliar. Ekspose dilakukan di gudang PT BTAC di Surabaya, Jawa Timur, hari ini, Kamis, (20/6). Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.
Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu tidak memiliki Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI pada sejumlah merek. Atas temuan tersebut, Kementerian Perdagangan telah melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan dari bahaya penggunaan produk keramik yang tidak sesuai dengan SNI dan dalam upaya mengamankan pasar dalam negeri.
“Berdasarkan hasil pengawasan, PT BTAC terbukti mengimpor dan memperdagangkan produk keramik tableware berbagai merek dan tipe asal impor yang tidak memiliki SPPT-SNI, tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI di sejumlah merek. Untuk itu, Kemendag telah melakukan pengamanan terhadap 4,57 juta produk tersebut senilai Rp79,90 miliar,” ungkap Mendag, Zulkifli Hasan.
Turut hadir dalam ekspose tersebut, yaitu perwakilan Pangkalan Utama TNI AL (lantamal) V Surabaya, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Perwakilan Polda Jawa Timur, serta Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, yaitu Plt. Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dan Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang, dan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Rinaldi Agung Adnyana.
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, ekspose temuan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahaya akibat produk yang tidak sesuai standar berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keramik tableware yang tidak sesuai standar dapat mengandung logam berat seperti timbal dan kadmium. Logam berat tersebut dapat larut ke dalam makanan dan minuman yang membahayakan konsumen. Membanjirnya produk keramik tableware asal impor yang tidak diimbangi dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan SNI wajib yang telah dipersyaratkan dapat mengancam kesehatan, keamanan, dan keselamatan, serta dapat mengganggu industri dalam negeri.
“Maraknya peredaran produk keramik tableware asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari sisi kesehatan, keamanan, keselamatan, serta mengancam industri dalam negeri. Dengan pengawasan yang menyeluruh, Kemendag melalui Ditjen PKTN berkomitmen untuk selalu melindungi konsumen dari dampak yang dapat diakibatkan oleh produk yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan,“ ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menyampaikan, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek kesehatan, keamanan, dan keselamatan.
Pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai ketentuan berpotensi melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni “Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Moga kembali menegaskan, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.
“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengenaan sanksi ini juga merupakan bukti bahwa Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi konsumen Indonesia dan industri dalam negeri,” tutup Moga.
Baca Juga: Mendag Pimpin Ekspose Temuan Gas Elpiji 3 kg di SPBE Tanjung Priok, Jaga Tertib Ukur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News