Mendag Pimpin Ekspose Penindakan Produk Impor Ilegal Temuan Satgas Senilai Rp 46,19 M
Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor melakukan ekspose penindakan produk impor ilegal dengan nilai Rp46,19 miliar. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin penindakan atas temuan Satgas ini di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, (6/8).
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan agar sinergi antara kementerian dan lembaga terjalin kuat untuk menertibkan importasi ilegal. “Kita satu tim perlu kerja sama yang kuat, mulai dari Bareskrim, Kementerian Keuangan c.q Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan pusat-pusat perdagangan, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),” jelas Mendag Zulkifli Hasan.
Turut hadir dalam ekspose tersebut, yaitu Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Wahyu Widada, Perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, serta BPOM. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, yaitu Dirjen PKTN Moga Simatupang.
Adapun tindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor yang dilakukan Kementerian Perdagangan terhadap temuan kain gulungan (TPT) yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor, yaitu Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), Kewajiban Registrasi Barang Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L), serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak kurang lebih 20.000 rol.
Selanjutnya, Bareskrim Polri juga melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Selain itu, Ditjen Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok telah mengamankan 3.044 balpress pakaian bekas; dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang telah mengamankan 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak, dll), 332 pak tekstil (nilon, poliester, sintetis, kulit, dll), 43 buah kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 buah elektronik (laptop, telepon seluler, mesin fotokopi, dll), serta 5.896 buah garmen (berbagai jenis pakaian jadi dan aksesori).
Penindakan yang dilakukan oleh Satgas terhadap produk-produk tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor, dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. “Keseluruhan barang yang ditindak tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan juga mengungkapkan, Kemendag saat ini tengah melakukan riset secara serius agar memiliki data yang akurat dan komprehensif untuk membasmi impor ilegal.
Kepala Bareskrim Polri Wahyu Widada menyatakan, masalah impor ilegal menjadi perhatian khusus dari Bareskrim sendiri. Impor ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak kepada para pengusaha kecil, UMKM.
“Bareskrim akan terus berkomitmen untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan masalah barang impor ilegal ini. Kami siap mendukung Pak Menteri apa pun langkah yang dilakukan untuk membantu masyarakat kita dan membantu pemerintah selama negara kita menuju negara yang maju ke depannya," urai Wahyu.
Baca Juga: Satgas Importasi Ilegal Bakal Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 46 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News