May
27
2024
     19:39

Lanjutkan Pengawasan di SPPBE Koja, Mendag Tindak Tegas Segala Kecurangan LPG 3 KG

Lanjutkan Pengawasan di SPPBE Koja, Mendag Tindak Tegas Segala Kecurangan  LPG 3 KG
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin kembali ekspose penemuan tabung Elpiji 3 kg tidak sesuai pelabelan dan kebenaran kuantitas pada Senin, (27/5) di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) swasta di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin kembali ekspose penemuan tabung Elpiji 3 kg tidak sesuai pelabelan dan kebenaran kuantitas, hari ini, Senin, (27/5) di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) swasta di kawasan Koja, Jakarta Utara. Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, Kemendag terus berkomitmen menjaga tertib ukur, termasuk untuk tabung gas Elpiji 3 kg karena ketidaksesuaian tersebut merugikan masyarakat kecil.

Dalam kesempatan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan juga memastikan bahwa segala kecurangan terhadap gas Elpiji 3 kg akan ditindak tegas.

“Masalah ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Hal ini menyangkut masyarakat kecil. Kami akan cek setiap provinsi, tidak main-main. Untuk dua sampai tiga bulan ini, kami gunakan pendekatan administratif. Namun, jika ditemukan unsur pidana, akan kami laporkan ke pihak berwajib,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Dalam ekspose kali ini, Mendag Zulkifli Hasan didampingi Plt. Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Sebelumnya, pada Sabtu, (25/5), Mendag memimpin ekspose Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedua ekspose menjadi bagian dari hasil pengawasan oleh Direktorat Metrologi Kemendag terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran di 11 SPBE dan SPPBE di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas terhadap produk gas Elpiji 3 kg dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.

Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan dengan tegas kepada para pelaku usaha agar menjalankan usaha dengan jujur. Ia berharap agar SPBE dan SPPBE terus menjaga standar kuantitas seperti yang tertera di tabung Elpiji. Hal ini tidak hanya berlaku untuk tabung Elpiji 3 kg saja, tetapi juga untuk tabung Elpiji ukuran 12 kg dan 50 kg.

Saya minta para pelaku usaha di stasiun pengisian elpiji untuk berlaku jujur. Pastikan jika konsumen membeli elpiji 3 kg, yang mereka terima sesuai dengan takaran. Jangan merugikan banyak orang,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag juga meminta agar bupati dan wali kota turut memastikan kesesuaian kuantitas isi tabung Elpiji 3 kg yang beredar di masyarakat, sehingga pemerintah daerah menjalankan upaya perlindungan konsumen.

Koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga

Sementara itu, Mendag Zulkifli Hasan mengapresiasi respons cepat PT Pertamina Patra Niaga untuk menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian Elpiji 3 kg ini. Ia juga mengapresiasi upaya pengawasan prosedur standar (Standard Operating Procedure/SOP) yang dijalankan PT Pertamina Patra Niaga. Mendag terus berharap pengawasan kesesuaian kuantitas akan terus disinergikan Kemendag dengan PT Pertamina Patra Niaga. Hal tersebut turut diamini Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

“Pertamina Patra Niaga akan terus bekerja sama dengan Kemendag dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan. Terkait hal-hal yang disampaikan Bapak Mendag, akan kami dukung dan laksanakan dengan maksimal,” kata Riva.

Dirjen PKTN Moga Simatupang menyampaikan, pelaku usaha pada ekspose kali ini telah melanggar pasal 134 dan pasal 137 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. PP tersebut mengatur pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada kemasan dan/atau label serta wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan/atau label.

“Sanksinya diatur dalam pasal 166, yaitu dapat dikenakan sanksi administratif. Jika tidak diperbaiki, sanksi dapat berkembang sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” ungkap Moga.

Moga menambahkan, umumnya terdapat residu di dalam tabung gas sehingga gas yang masuk tidak sampai 3 kg. Tabung gas kosong beratnya 5 kg. Jika diisi dengan gas 3 kg, seharusnya berat total 8 kg. Prosedur operasional standarnya adalah residu harus dibuang. Namun, sejumlah pelaku usaha tidak membuang residu di tabung gas.

Moga juga menyampaikan, Direktorat Jenderal PKTN Kemendag akan berkoordinasi dengan Pertamina terkait temuan BDKT produk gas Elpiji 3 kg tersebut yang telah dilakukan pengamanan berupa penyegelan. Tujuannya, agar produk tersebut tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum dilakukan perbaikan prosedur standar atau hal lain yang berkaitan dengan perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan dari produk gas Elpiji 3 kg ini dalam 14 hari ke depan.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Tertibkan Operasional 12 SPBE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Release Terkini

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved