December
20
2024
     09:14

Labelisasi Batikmark Tingkatkan Daya Saing Produsen dan Lindungi Konsumen

Labelisasi Batikmark Tingkatkan Daya Saing Produsen dan Lindungi Konsumen
ILUSTRASI. Kepala BSKJI, Andi Rizaldi mengatakan akar permasalahannya bahwa di pasaran saat ini, industri batik Indonesia sedang bersaing dengan produk-produk impor tiruan batik seperti printing yang masuknya secara legal maupun ilegal,

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Batik sebagai warisan budaya Indonesia yang telah dikukuhkan oleh UNESCO pada tahun 2009 lalu, tengah menghadapi tantangan berat dengan masifnya produk impor tiruan batik yang beredar di pasaran. Hal ini tecermin dari capaian ekspor industri batik selama semester I tahun 2024 yang sempat mengalami kontraksi sebesar 8,29 persen jika dibandingkan pada periode yang sama tahun 2023.

“Akar permasalahannya bahwa di pasaran saat ini, industri batik Indonesia sedang bersaing dengan produk-produk impor tiruan batik seperti printing yang masuknya secara legal maupun ilegal,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (19/12).

Mengenai kondisi tersebut, Kemenperin terus berupaya untuk mengembalikan industri batik Indonesia dapat memiliki kinerja yang gemilang. Selain karena sektor ini berorientasi ekspor, industri batik juga tergolong sektor padat karya yang mampu menyerap hingga 200 ribu tenaga kerja.

“Pada semester I-2024, industri batik telah menyumbangkan kontribusinya pada capian ekspor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional, dengan nilai menyentuh angka USD8,33 juta atau setara Rp127 miliar (asumsi kurs Rp15.255 per dolar AS),” sebut Kepala BSKJI.

Andi optimistis, industri batik masih memiliki peluang yang besar untuk menguasai pasar dalam negeri. “Kemenperin siap hadir untuk melindungi konsumen agar tidak tertipu saat membeli batik yang notabene bukan batik namun tiruan batik atau tekstil bermotif batik, sekaligus mendorong peningkatan daya saing industri batik dalam negeri,” tegasnya.

Andi menjelaskan, salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan mendorong pelaku industri batik untuk menerapkan sertifikasi batikmark pada produk batiknya. “Konsumen akan mendapatkan manfaat dan kualitas yang baik dengan membeli batik asli, sementara industri batik akan memeroleh keunggulan lebih besar karena meningkatkan nilai produk batik dan mendapatkan kepercayaan dari konsumen,” paparnya.

Kepala BSKJI menambahkan, dengan implementasi batikmark pada produk batik, utilisasi subsektor industri tekstil ini akan terus terdorong untuk dapat berkontribusi bagi perekonomian nasional serta menjadi sarana technical barrier bagi produk impor tiruan batik yang tidak memenuhi standar.

Oleh karena itu, melalui satuan kerja di bawah BSKJI Kemenperin, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta, sampai dengan November 2024 telah menerbitkan 530 sertifikat batikmark, baik dari jenis batik tulis, cap maupun kombinasi tulis dan cap yang diberikan kepada pelaku industri batik nusantara.

Adapun regulasi yang mengatur terkait penggunaan batikmark, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74 Tahun 2007 tentang Penggunaan Batikmark “Batik Indonesia” pada Batik. Melalui permenperin tersebut, batikmark bertujuan untuk memberikan jaminan mutu batik Indonesia, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap mutu batik Indonesia, memberikan perlindungan hukum dari persaingan tidak sehat, serta sebagai identitas batik Indonesia agar mudah dikenali.

Kepala BBSPJIKB Yogyakarta, Budi Setiawan menjelaskan, syarat mutu produk batik untuk bisa mendapatkan batikmark mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) produk batik. Batik tulis mengacu pada SNI 8302:2016/Amd.1:2019, batik cap mengacu pada SNI 8303:2016/Amd.1 :2019 dan batik kombinasi tulis dan cap sudah diatur sebagaimana SNI 8304:2016/Amd.1:2019.

“Persyaratan administrasi yang dibutuhkan sebenarnya cukup mudah, yaitu hanya perlu menyiapkan KTP, NPWP, NIB dan sertifikat atau bukti pendaftaran merek. Penerapan batikmark oleh pelaku industri batik ini masih bersifat sukarela. Namun kami mendorong industri batik untuk bisa mengimplementasikan batikmark pada produk batiknya,” tutur Budi.

Di sisi lain, Kemenperin terus aktif mengembangkan dan memperluas pasar industri batik di dalam negeri yang potensial, termasuk membuka peluang kerja sama dengan stakeholders terkait guna semakin memberdayakan industri batik melalui berbagai kebijakan dan program strategis. Salah satunya melalui kebijakan yang menyasar pasar seragam batik haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama atas kesempatan yang diberikan kepada industri kecil batik cap untuk mengisi pasar seragam batik haji sehingga dapat mendukung pertumbuhan industri batik Indonesia,” ungkap Budi.

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dirjen PHU Nomor 366 Tahun 2023, syarat mendapatkan hak izin produksi batik seragam tersebut, pelaku industri batik harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 13134 (Industri Batik).

Selain itu, memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi, memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark (diterbitkan oleh BBSPJIKB), memiliki atau dalam proses sertifikasi halal, memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi, dan memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

Kemenperin juga terus memacu pelaku industri kecil dan menengah (IKM) batik untuk dapat merebut potensi pasar tersebut, sebab Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia yang memiliki jumlah jemaah haji cukup banyak. Data Kementerian Agama menyebutkan, terdapat 241.000 orang jemaah haji dari Indonesia pada tahun 2024.

“Kami mengimbau jamaah haji di tahun ini untuk membeli produk seragam batik, minimal dengan batik cap dan bukan motif batik yang notabenenya berupa produk printing atau sablon,” pungkas Budi.

Baca Juga: Kemenperin Amankan Produk Non SNI, Jaga Industri dari Impor Ilegal&Bersaing Tak Sehat

Selanjutnya: Harga Emas Antam Naik Rp 10.000 Menjadi Rp 1.515.000 Per Gram Pada Hari Ini (20/12)

Menarik Dibaca: Resep Bolu Pisang Kukus, Suguhan Natal yang Lembut dan Beraroma Manis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved