Komisi VI DPR Sepakat Ratifikasi Persetujuan Indonesia-Iran PTA
Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - Komisi VI DPR RI sepakat meratifikasi Persetujuan Perjanjian Preferensial Perdagangan antara Indonesia dan Republik Islam Iran (Indonesia-Iran Preferential Trade Agreement/II-PTA). Kesepakatan ini mengemuka dalam rapat kerja antara Kemendag dan Komisi VI DPR di Jakarta pada Senin, (8/7).
"Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama dan kontribusi positif dari Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR-RI. Kami optimistis ratifikasi II-PTA akan membawa dampak positif bagi perdagangan dan perekonomian kedua negara," kata Mendag Zulkifli Hasan.
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, Iran merupakan negara terbuka dengan posisi strategis sehingga berpotensi menjadi hub perdagangan Indonesia ke kawasan Timur Tengah, Asia Tengah, Asia Selatan, dan Eropa. Selain itu, Iran dengan jumlah penduduk 88 juta jiwa menjadi pasar potensial bagi Indonesia.
"Preferensi tarif II-PTA untuk sejumlah produk ekspor utama akan meningkatkan ekspor Indonesia ke Iran dan kawasan sekitarnya. Ini berpeluang meningkatkan surplus neraca perdagangan Indonesia," terang Mendag Zulkifli Hasan.
Sebelumnya, persetujuan II-PTA ditandatangani pada 23 Mei 2023 di Istana Bogor oleh Menteri Perdagangan kedua negara dengan disaksikan Presiden RI dan Presiden Iran. Ini merupakan persetujuan dagang kedua Indonesia dengan negara di kawasan Timur Tengah dan persetujuan dagang pertama bagi Indonesia dengan pengaturan imbal dagang (Counter Trade) sebagai alternatif transaksi perdagangan.
Dipaparkan Mendag Zulkifli Hasan, melalui persetujuan ini, Indonesia mendapat penghapusan dan penurunan tarif atas 239 pos tarif (PT). Post tarif ini meliputi produk mineral, industri, pertanian, dan perikanan. Setelah diberlakukan, ekspor Indonesia ke Iran diproyeksikan menjadi USD 494 juta pada 2030 dan menikmati surplus sebesar USD 468 juta.
"II-PTA juga akan mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 dan meningkatkan kinerja makroekonomi Indonesia. Diharapkan, II-PTA dapat diimplementasikan pada awal 2025," imbuh Mendag Zulkifli Hasan.
Dalam Raker tersebut, Komisi VI DPR RI sepakat meratifikasi persetujuan II-PTA melalui mekanisme Peraturan Presiden (Perpres). Pada Raker, Komisi VI DPR RI juga meminta Kemendag untuk mengantisipasi dan memperhatikan aspek geopolitik, hambatan tarif dan nontarif, serta besaran pasar kedua negara.
Dalam lima tahun terakhir (2019-2023), neraca perdagangan Indonesia dengan Iran selalu mencatatkan surplus. Pada 2023, total perdagangan kedua negara mencapai USD 206,9 juta. Pada tahun tersebut, ekspor Indonesia ke Iran tercatat USD 195,1 juta sedangkan impor Indonesia dari Iran sebesar USD 11,7 juta sehingga Indonesia menikmati surplus sebesar USD 183,4 juta.
Produk ekspor utama Indonesia ke Iran, di antaranya produk kacang lainnya, sepeda motor, asam lemak monokarbosiklat industri, papan fiber dari kayu, serta bagian dari aksesori kendaraan. Sedangkan produk impor utama Indonesia dari Iran, di antaranya kurma, buah ara, dan buah lainnya; alkaloid alami atau sintesis; anggur segar atau kering; instrumen dan peralatan yang digunakan dalam ilmu medis; serta carboy, botol, dan kemasan lainnya.
Baca Juga: Kadin dan Kemendag Bentuk Satgas Penanganan Impor Ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News