June
25
2024
     14:15

Kemenperin Jalankan Kebijakan Hilirisasi dan Susun Roadmap Sawit Indonesia Emas 2045

Kemenperin Jalankan Kebijakan Hilirisasi dan Susun Roadmap Sawit Indonesia Emas 2045
ILUSTRASI. Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan nilai ekonomi sektor kelapa sawit hulu ? hilir nasional sendiri mencapai lebih dari Rp750 Triliun per tahun, setara dengan 3,5% Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional tahun 2023 yang mencapai Rp20.892 Triliun.

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) konsisten dalam upaya mengembangkan industri kelapa sawit nasional. Industri ini tercatat menjadi tumpuan pencaharian bagi sekitar 4,2 juta orang, menghidupi sekitar 20,8 juta jiwa masyarakat Indonesia, hingga menyumbang devisa negara sekitar Rp450 Triliun per tahun, khususnya dari ekspor produk hilir bernilai tambah tinggi.

“Nilai ekonomi sektor kelapa sawit hulu – hilir nasional sendiri mencapai lebih dari Rp750 Triliun per tahun, setara dengan 3,5% Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional tahun 2023 yang mencapai Rp20.892 Triliun,” ungkap Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika dalam diskusi “Strategi Lanjutan Akselerasi Hilirisasi CPO” yang berlangsung di Kantor Kementerian Perindustrian,  Kamis (20/6) lalu.

Lebih lanjut, Putu mengungkapkan, apabila nilai ekspor kelapa sawit dan turunannya dikeluarkan dari total nilai ekspor nasional, maka akan terjadi ketimpangan neraca perdagangan. Hal ini menunjukkan kontribusi ekspor kelapa sawit sangat dominan terhadap perekonomian dan berperan signifikan dalam pertumbuhan ekonomi regional, hingga mampu menjaga keseimbangan nilai tukar mata uang rupiah.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Kemenperin telah menetapkan kebijakan hilirisasi industri kelapa sawit sebagai prioritas nasional yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional 2020-2024.

“Dalam 10 tahun terakhir, Kemenperin telah memfasilitasi investasi baru atau perluasan pabrik pengolahan kelapa sawit sektor melalui insentif fiskal, non-fiskal, hingga memberikan disinsentif berupa tarif pungutan ekspor bea keluar yang pro-penumbuhan populasi industri hilir di dalam negeri,” lanjut Putu.

Kemenperin juga mencatat adanya dua milestone penting dalam hilirisasi industri kelapa sawit. Pertama, restrukturisasi tarif bea keluar secara progresif pada tahun 2011. Sedangkan yang kedua adalah kombinasi kebijakan fiskal pungutan dana perkebunan (Levy) yang dikelola BPDPKS dengan kebijakan Mandatory Biodiesel yang sampai saat ini telah mencapai komposisi 35 persen (B35).

“Pada milestone kedua tersebut, pertumbuhan industri hilir kelapa sawit menjadi lebih terakselerasi dan terarah dalam hal mengelola supply demand untuk menjaga harga jual tandan buah segar pada tingkat yang remuneratif bagi petani rakyat,” terang Putu.

Putu juga menyampaikan bahwa Kemenperin juga telah berhasil menormalisasi tata kelola produksi distribusi ekspor minyak goreng (RBD Palm Olein) pada masa outbreak akhir tahun 2021 sampai dengan tahun 2022.

"Kemenperin telah mengoperasikan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) sebagai platform pengendalian pasokan dan harga minyak goreng beserta bahan bakunya lingkup nasional dan memdukung proses pengambilan keputusan secara realtime, responsif, transparan, dan berbasis peran serta masyarakat secara massif," tutur Putu.

Selain itu, Kemenperin saat ini tengah menyusun Peta Jalan (Roadmap) Sawit Indonesia Emas 2045. Diharapkan pada tahun 2045 nanti, dapat tercapai postur industri kelapa sawit hulu hingga hilir yang berkelanjutan (sustainable) dan sejalan dengan ultimate goals pertumbuhan sektor industri yang mandiri, berdaulat, maju, berkeadilan, dan inklusif.

Kelapa sawit juga merupakan komoditas yang paling siap mendukung pencapaian Net Zero Emission (NZE) sektor industri tahun 2050. Sawit Indonesia Emas 2045 telah diarahkan untuk mengeliminasi emisi karbon pada industri sawit nasional.

“Kata kuncinya adalah pengembangan sektor industri yang berkelanjutan (sustainable) dan mampu tertelusur (treaceable) sebagai prasyarat penerimaan produk hilir kelapa sawit di pasar global,” pungkas Putu.

Baca Juga: Kemenperin Konsekuen Tingkatkan Jumlah Serapan Tenaga Kerja di Industri

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini

Pneumonia Terus Ancam Anak-anak

19 NOVEMBER 2024 / 20:12 WIB

Pro dan Kontra NFT dari Segi Lingkungan

19 NOVEMBER 2024 / 17:55 WIB

2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved