September
27
2022
     09:10

Kemenperin Buka Kesempatan Industri Teknologi Terlibat di Hannover Messe 2023

Kemenperin Buka Kesempatan Industri Teknologi Terlibat di Hannover Messe 2023
ILUSTRASI. Indonesia kembali terpilih menjadi Partner Country Hannover Messe 2023, yang akan diselenggarakan secara fisik pada 17-21 April 2023 di Hannover, Jerman.

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Kementerian Perindustrian proaktif mempercepat tranformasi digital di sektor industri, termasuk pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Keseriusan pemerintah dalam upaya transformasi digital ini ditunjukkan dengan keterlibatan Indonesia untuk kembali menjadi Partner Country Hannover Messe Digital pada tahun 2023.

“Indonesia kembali terpilih menjadi Partner Country Hannover Messe 2023, yang akan diselenggarakan secara fisik pada 17-21 April 2023 di Hannover, Jerman. Dalam ajang ini, IKM juga dapat turut serta menunjukkan kemampuannya menghasilkan teknologi,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Senin (26/9).

Reni menuturkan, Kemenperin mendorong agar momentum Indonesia sebagai Official Partner Country Hannover Messe 2023 dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh para pelaku industri khususnya startup untuk berpartisipasi pada pameran tersebut. Karenanya, Kemenperin terus menjaring peserta potensial untuk menjadi co-exhibitor pameran bergengsi itu.

Pada penyelenggaraan Hannover Messe 2023, Paviliun Indonesia akan mengangkat tema Making Indonesia 4.0, dengan menyoroti beberapa isu, antara lain Making Indonesia 4.0, Investment/Industrial Parks, Sustainability and Energy Transition, Startups/Innovation, Human Capital, dan Hannover Messe Display Categories dalam bentuk product showcasing. Sebagai Official Partner Country, Indonesia akan melaksanakan rangkaian kegiatan selama penyelenggaraan Hannover Messe, seperti Indonesia Country Night, Business Summit, Seminar, Konferensi dan Talkshow.

Perhelatan akbar kelas dunia khusus bidang teknologi industri ini akan dibuka oleh Kanselir Jerman bersama dan Presiden Joko Widodo dihadapan ribuan undangan dari kalangan bisnis dan pemerintah. Tak hanya itu, dalam perhelatan ini akan diadakan seminar atau konferensi dengan pembicara dari akademisi, ahli di pusat-pusat pengembangan riset, pengusaha, dan birokrat.

Tema-tema yang diangkat dapat berupa presentasi produk atau teknologi, kebijakan, serta beberapa sub tema Hannover Messe, seperti solusi energi, dan ekosistem digital. “Banyak hal positif yang bisa didapatkan pelaku industri peserta pameran ini,” imbuh Reni.

Perwakilan Indonesia untuk Deutsche Messe AG Paula Yahya mengungkapkan, sebanyak 42% peserta Hannover Messe merupakan pembuat dan pembentuk keputusan, dan sepertiga pengunjung pameran ini telah sepakat melakukan proyek investasi secara nyata karena rata-rata pengunjung memang mencari inovasi, supplier, atau sedang menjalin inisiasi kontak bisnis baru.

Adapun kriteria bagi calon co-exhibitor, yaitu perusahaan telah menerapkan seluruh atau sebagian tranformasi industri 4.0 pada proses manufaktur serta pelayanan di perusahaan. Bidang produk dan jasa perusahaan yang dapat ikut serta, yaitu automation, motion & drivers, digital ecosystems, energy solutions, engineered parts & solutions, future hub, global business & markets, serta compressed air & vacuum. Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan http://indonesiahannovermesse.id hingga 6 Oktober 2022.

Jaminan Ketersediaan Bahan Baku

 

Selain mendorong tranformasi digital, upaya pemberdayaan IKM yang dijalankan Kemenperin juga ditempuh melalui kebijakan yang mendukung terciptanya pasar bagi produk IKM, inovasi dalam pengembangan produk, peningkatan citra dan merek dagang terhadap produk IKM, serta adanya jaminan terhadap ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong.

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah melakukan penyerdahanaan perizinan berusaha, serta memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sehingga iklim usaha yang lebih kondusif, serta memberikan kepastian hukum dan usaha bagi IKM.

 

 

“Amanat ini kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang bahan baku dan atau bahan penolong yang diimpor. Ketentuan lebih rinci termuat dalam Permenperin Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pusat Penyedia Bahan Baku (PPBB),” ungkap Reni.

 

Selanjutnya, permohonan PPBB yang impor bagi IKM harus disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS Neraca Komoditas). Rencana impor pun harus memuat keterangan minimal berupa nomor pos tarif atau kode HS, jenis atau spesifikasi teknis, uraian barang, standar mutu, jumlah atau volume, dan waktu pemasukan.

“Oleh karena itu, dibutuhkan kesepahaman dari semua pemangku kepentingan agar kebijakan pembinaan dan pengembangan IKM dapat berjalan secara tepat sasaran dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Reni.

Baca Juga: Jadi Partner Country Hannover Messe 2023, Indonesia Akan Promosikan Multiplier Effect

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved